Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:18 WIB | Rabu, 08 April 2015

Abdullah: Aneh, Kasus BG Dilimpahkan ke Bareskrim

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. (Foto: Dok.satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengaku bingung dan menganggap aneh pelimpahan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim.

Abdullah berpendapat, KPK, Kejagung, dan Polri memang sama-sama punya wewenang menangani kasus dugaan korupsi. Namun, pelimpahan kasus BG dari Kejagung ke Bareskrim itu dinilai tidak biasa.

"Jika benar, dilimpahkan mungkin ini kasus pertama. Sebab, Kejaksaan memiliki wewenang tangani kasus korupsi, lain halnya kalau kasus yang ditangani kepolisian, tahap akhirnya diserahkan ke Kejaksaan," kata Abdullah saat dihubungi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Abdullah mengatakan Kejagung bisa saja menghentikan penyidikan perkara kasus BG, apabila Kejagung menilai tidak ada unsur pidana korupsi di dalam berkas yang dilimpahkan dari KPK. "Kalau berkas yang ada tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHAP, Kejagung langsung menghentikan kasus tersebut, seperti kepolisian menerbitkan SP3," kata dia.

Namun, seharusnya Kejagung melakukan gelar perkara terbuka di depan KPK sebelum akhirnya melimpahkan ke Bareskrim Polri. "Sebab, hal itu sesuai dengan MoU antara KPK dan Kejagung yang mengatur koordinasi keduanya terkait penanganan kasus," dia melanjutkan.

"Setidaknya gelar perkara di depan KPK untuk mengetahui apakah alat bukti yang ada signifikan atau tidak," kata dia.

KPK melimpahkan perkara dugaan kepemilikan rekening gendut BG ke Kejaksaan Agung awal Maret lalu, menyusul putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menyebut KPK sudah tidak berwenang menyidik kasus BG. Satu bulan tidak ada perkembangan, Kejagung justru melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Salah satu alasannya, Bareskrim pernah melakukan penyelidikan atas kasus yang sama.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home