Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:57 WIB | Jumat, 20 Juni 2014

SETARA: Pemecatan Prabowo Harus Dilihat dengan Dua Nalar

Ketua SETARA Institute, Hendardi. (Foto: setara-institute.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua SETARA Institute, Hendardi  mengatakan klarifikasi Wiranto dan banatahan kubu Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pemecatan Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) harus dipandang dengan dua nalar, yakni nalar politik dan hukum.

“Nalar politik menegaskan bahwa Prabowo subiantor terlibat penculikan atas inisiatif sendiri, oleh karena itu ia diberhentikan, meski Keputusan Presiden Republik Indonesia saat itu menyebut diberhentikan dengan hormat. Keppres adalah produk politik,” ucap Hendardi, lewat pesan singkat yang diterima satuharapan.com, Jumat (20/6).

“Sedangkan nalar hukum menyajikan fakta hukum bahwa Prabowo Subianto bersalah, diberhentikan dari dinas Keprajuritan ABRI, dan tidak dibawa ke pengadilan militer atau pengadilan HAM karena faktor politik,” tambahnya.

Untuk nalar yang kedua, Hendardi mengartikan keterlibatan Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia 2014 nomor urut satu itu belum di diproses secara hukum.

“Artinya, keterlibatan Prabowo Subianto yang terang benderang itu belum diproses secara hukum, dan karenanya pula tuntutan agar Prabowo Subianto dibawa ke pengadilan HAM akan terus menguat,” tuturnya.

Dengan alasan tersebut, menurut Hendardi seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan Prabowo Subianto sebagai salah satu Capres Republik Indonesia 2014.  Karena ia menganggap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu tidak pantas memimpin negara.

“Seturut fakta hukum tersebut, semestinya KPU tidak meloloskan Prabowo Subianto sebagai kandidat presiden, karena fakta itu cukup untuk menilai bahwa Prabowo Subianto tercela dan tidak pantas menjadi calon pemimpin Negara, tanpa harus ada putusan pengadilan yang tetap,” ucap Ketua SETARA Institute.

Wiranto Siratkan Tidak Hormat

Sebelumnya, Mantan Menteri Hankam sekaligus Panglima ABRI, Wiranto, menyiratkan mantan Panglima Konstrad, Prabowo Subianto, diberhentikan secara tidak hormat dari instansi militer pada tahun 1998 karena terkait kasus penculikan aktivis.

Dalam sebuah konferensi pers, Wiranto mengaku tidak ingin terjebak untuk membahas istilah-istilah pemberhentian hormat atau tidak dengan hormat. Namun, secara normatif seorang prajurit diberhentikan dari dinas keprajuritan pasti ada sebab dan alasannya.

"Dalam kasus tersebut, pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP. Dengan fakta itu tidak perlu diperdebatkan lagi status pemberhentiannya, masyarakat sudah dapat menilai," kata Wiranto, di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (KPK) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Tanggapan Kubu Prabowo

Menanggapi hal tersebut, melalui Marwah Daud Ibrahim kubu Prabowo-Hatta pun angkat bicara. Ia mengatakan status pemecatan Prabowo Subianto dari TNI karena kasus penculikan tidak benar, karena berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia saat itu, Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun.

Ia pun menuturkan bahwa sesuai surat Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada 13 September 1999, nomor B-597/M.Sesneg/09/1999, perihal tidak lanjut penanganan akibat kerusuhan Mei 1998, mengatakan tidak cukup bukti untuk menyatakan dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kerusuhan tersebut.

“Dari dokumen-dokumen negara ini dapat dilihat bahwa Prabowo Subianto tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini dituduhkan. Pada kenyataannya, pada 2004 beliau bisa mengikuti Konvensi Calon Presiden Partai Golkar, kemudian pada 2009 Prabowo juga maju sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri. Kini, beliau juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2014,” ucap mantan Sekretaris Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia itu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home