Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:27 WIB | Jumat, 02 September 2022

Sidang Etik Polri Berhentikan Kompol Chuk Putranto sebagai Anggota Polri

Dia terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto sebagai sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri. “Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi.

Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto digelar Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02:00 WIB, menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa. Sidang dipimpin oleh jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya.

“Setelah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, dan itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi.

Proses KKEP terkait permasalahan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Kasus ini segera dituntaskan, secara paralel tim khusus penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, kemudian Tim KKEP Propam Polri juga selama 30 hari ke depan fokus menuntaskan permasalahan pelanggaran etik, katanya.

Disebutkan, masih ada 28 anggota Polri lainnya yang akan disidang terkait pelanggaran etik. Sementara ini, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri fokus menuntaskan sidang etik enam tersangka obstruction of justice, kecuali Ferdy Sambo (yang sudah menjalani sidang etik lebih dulu).

Pekan depan, katanya, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton menggelar sidang-sidang terduga pelanggaran obstruction of justce yang lainnya. Mulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan). Dari 35 orang, dan masih 28 orang, kata Dedi.

Sidang Terhadap Kompol Baiquni Wibowo

Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo, hari Jumat, terkait upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.

Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli.

"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home