Polri Hari Ini Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Kapolri: penyidikan hampir tuntas, dan kasus segera dibawa ke pengadilan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini. Rekonstruksi digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan juga rumah pribadinya.
Rekonstruksi yang digelar hari ini, Selasa (30/8), akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Ma'aruf.
"Dua-duanya, Duren Tiga dan Saguling, info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (29/8).
Rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7). Rumah pribadi berada di Jalan Saguling diduga sebagai tempat Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Irjen Dedi.
Rekonstruksi itu akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, kata Dedi, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," katanya.
Kasus Segera Masuk Persidangan
Berkas perkara kasus pembunuhan berenca Brigadir J mendekati P21. Dengan begitu kasus pembunuhan di Duren Tiga akan segera disidangkan di pengadilan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendekati akhir.
Berkas perkara dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendekati P21. Jaksa mengembalikan berkas untuk meminta kesesuain konstruksi hukum dengan alat bukti, dan inilah yang akan terungkap dalam rekonstruksi siang nanti.
Setelah nantinya berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dinyatakan P21 oleh JPU, pihak penyidik Polri akan melimpakan seluruh tersangka dan seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Agung yaitu pelimpahan tahap II. Kemudian pihak JPU menyusun rencana penuntutan (Rentut) atau surat dakwaan. Kemudian perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk segera digelar persidangan.
Istilah P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah, istilah P21 akan ditemukan.
Editor : Sabar Subekti
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...