Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:49 WIB | Senin, 12 Oktober 2015

Sigma: Ada Penyadapan karena Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin. (Foto: Antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, mengatakan kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan yang luar biasa.

"Kewenangan untuk menyadap tanpa izin pengadilan, adalah salah satu ciri penanganan kasus kejahatan luar biasa dengan cara yang luar biasa," kata Said Salahudin di Jakarta, Senin (12/10).

Said menilai usulan, agar KPK mendapat izin dari pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan bisa menurunkan derajat korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa.

Bila KPK harus mendapat izin dari pengadilan, sebelum melakukan penyadapan maka ciri tersebut akan pudar dan kasus korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

"Selain itu, bila KPK harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan, maka akan berisiko bagi proses penyelidikan yang dilakukan. Misalnya, bila KPK hendak menyadap seorang hakim yang merupakan kolega ketua pengadilan negeri," katanya.

Said mengingatkan, kepada para pembuat undang-undang, khususnya Presiden yang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, agar jangan sampai revisi tersebut menjadi kebablasan.

Menurut Said, setiap ruang yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK harus ditutup. Agenda revisi Undang-Undang KPK jangan sampai menjadi bola liar yang dapat dijadikan momentumm pihak-pihak tertentu, untuk mempreteli kewenangan KPK.

"Jangan sampai revisi Undang-Undang KPK membuat KPK menjadi lembaga difabel," katanya.

Said mengatakan, Undang-Undang KPK sebenarnya belum mendesak untuk direvisi. Namun, bila pemegang kekuasaan pembuat undang-undang berkeputusan untuk merevisi Undang-Undang tersebut, maka harus memperhatikan dua hal.

Dua prinsip itu adalah materi muatan undang-undang, yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian, berdasarkan kebutuhan serta penambahan, pengurangan dan perbaikan norma harus dipastikan tidak untuk melemahkan KPK.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home