Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:22 WIB | Senin, 14 Maret 2022

Situasi COVID-19 Membaik, Uji Coba PPLN Bali Tanpa Karantina

Perjalanan dalam negeri tidak lagi memerlukan tes antigen dan PCR negatif bagi yang sudah vaksin lengkap, dan berbagai kegiatan sudah bisa dimulai.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Biro Informai kemenko Marves)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan banyak wilayah di Jawa dan Bali, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya, yang turun asesmen ke level 2 menyusul kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," kata Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/3).

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olah raga, dan uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali. Bahkan jika uji coba di Bali berhasil, kemungkinan seluruh PPLN bebas karantina.

Perjalanan dan Acara Domestik

Perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Kegiatan kompetisi olah raga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, wilayah dengan PPMK level 4: 25%, level 3: 50%, level 2: 75 % dan level 1: 100 %.

PPLN Tanpa Karentina di Bali

Rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo hari Senin juga memutuskan uji coba PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali pada 7 Maret ini. Namun dengan beberapa persyaratan, sebagai berikut :

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
  5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
  6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.
  7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab.
  8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
  9. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam satu pekan ke depan.

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” papar Menko Luhut.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home