Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:03 WIB | Rabu, 13 April 2016

Sunny: Saya Penghubung Ahok dengan Pengembang

Sunny usai menjalani pemeriksaan di KPK, hari Rabu (13/4). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi terkait kasus suap dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi, mengatakan bahwa dirinya adalah penyampai informasi dari pihak pengembang ke pihak eksekutif, termasuk Ahok.

“Saya tadi ditanya tentang relasi saya dengan pengembang. Intinya, saya ini penerima informasi dari pengembang lalu menyampaikan ke Pak Ahok dan eksekutif. Informasi tersebut tentang usulan-usulan dan soal Raperda ini,” ujar Sunny.

Namun, Sunny mengaku jarang bertemu dengan orang nomer satu di DKI Jakarta itu. “Saya terkadang saja bertemu dengan Ahok,” katanya.

Ketika ditanya mengenai apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan dirinya, Sunny menyatakan bahwa hanya mendapat pertanyaan sederhana.

“Tadi ditanya yang simple-simple saja soal tugas dan fungsi saya di Kantor Gubernur. Kemudian, peranan saya dalam pembahasan Raperda dan juga soal hubungan saya dengan tersangka Sanusi. Sudah itu saja,” kata Sunny.

Sunny berkata bahwa mengenai penurunan kontribusi wajib bagi pengembang sebesar 15 persen, itu bukanlah kapasitasnya. “Itu tidak perlu saya. Semua sudah pada tahu,” katanya.

Ahok, dikatakan oleh Sunny, dalam setiap pertemuan dengan klien atau siapa saja tidak melulu dirinya yang mengatur.

“Pak Ahok agendanya bukan cuma bertemu pengembang, dan Pak Ahok juga bisa ketemu mereka sendiri. Kadang-kadang saja Pak Ahok minta saya yang menjadwalkan, itu kan biasa,” ucap Sunny.

Selaras dengan pernyataan KPK, keterangan dari Sugianto Kusuma (Aguan), pemilik PT Agung Sedayu Group (PT ASG), dan keterangan dari Sunny tidak dikonfrontasi oleh penyidik. “Tidak dikonfrontasi kok,” kata Sunny.

Dalam pemeriksaan kali ini, Sunny menerima sejumlah 12 pertanyaan dari penyidik KPK. Salah satu pertanyaan yang diterima Sunny adalah bahwa dirinya ditanya soal sadapan pembicaraan. “Ya itu ada satu,” katanya.

Namun, ketika ditanya tentang sadapan pembicaraan apa, Sunny tidak menjawab.

“Sudah ya makasih. Ini cuma soal Raperda yang 15 persen itu dan apakah Gubernur sudah setuju atau belum. Udah seputar itu aja,” ia menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan surat permohonan cekal terhadap Aguan dan Sunny ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aguan dicekal per tanggal 1 April 2016, sedangkan Sunny per tanggal 6 April 2016. Keduanya dilarang berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Penyidik KPK menduga adanya keterlibatan Aguan dan Sunny dalam dugaan suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home