Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:34 WIB | Selasa, 12 April 2016

KPK Resmi Tahan Bupati dan Jaksa Kejati Subang

Suasana saat Deviyanti Rochaeni (DVR), Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, digiring dari dalam Gedung KPK menuju Rutan C1, hari Selasa (12/4). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik (JAH) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Mulai sore ini (12/4), ketiga tersangka yaitu Deviyanti Rochaeni (DVR), Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat (Jabar) ditahan di Rutan C1, Lenih Marliani (LM), istri terdakwa JAH ditahan di Rutan Pondok Bambu, dan Ojang Sohandi (OJS), Bupati Subang ditahan di Rutan Polres Jaktim,” kata Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, hari Selasa (12/4), di Jakarta.

Ketiga tersangka ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Tersangka Fahri Nurmallo (FN) yang merupakan Jaksa sekaligus Ketua Tim Kejati Jabar yang menangani kasus terdakwa JAH, hingga kini belum ditangani oleh penyidik KPK karena tidak turut diciduk langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (11/4) kemarin.

Sebab, pada minggu sebelumnya FN telah dipindah tugaskan ke Semarang, Jawa Tengah.

Namun, telah dijelaskan oleh Agus Rahardjo, Ketua KPK, bahwa hari ini, KPK telah berkoordinasi dengan Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, dalam hal penyerahan FN dalam waktu dekat kepada pihak penyidik KPK.

“Pak Widyo Pramono tadi menelepon saya dan beliau berjanji akan mengantarkan sendiri FN ke KPK dalam waktu dekat. KPK tidak perlu melakukan menjemput FN di Semarang. Koordinasi KPK dan kejaksaan berjalan baik,” kata Agus.

KPK telah menetapkan lima tersangka dengan turut menyita barang bukti uang sejumlah Rp 528 juta dan 385 juta.

KPK Tepis Kesalahan Prosedur OTT terhadap Jaksa Kejati Subang

Pada kesempatan yang sama, KPK menepis adanya kesalahan prosedur oleh tim satgas KPK dalam pelaksanaan OTT terhadap DVR, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, pada hari Senin kemarin di Gedung Kejati Jabar.

“Perlu dijelaskan bahwa tidak terjadi kesalahan prosedur penangkapan, karena tim satgas yang pergi menjalankan tugas kemarin menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHP dan sesuai SOP,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, hari Selasa (12/4).

Laode menegaskan tidak ada penggeledahan di ruangan DVR sebelum penangkapan.

“Tidak ada penggeledahan, karena DVR yang sukarela menyerahkan uang tersebut (Rp 528 juta) kepada tim satgas ketika mendatangi ruang kerjanya di lantai empat Kantor Kejati Jabar kemarin,” kata Laode.

Petugas KPK hanya menanyakan uang yang telah diberikan oleh Lenih Marliani (LM), istri terdakwa JAH, tapi DVR lalu memberikan uang tersebut beserta uang-uang lain yang merupakan uang pengganti sebesar Rp 168 juta.

Laode menjelaskan bahwa di setiap OTT yang dilakukan tim satgas disertai dengan peliputan langsung di lokasi sehingga dapat berjalan profesional. “Ada videonya tim satgas KPK dalam bekerja. Hal itu agar profesional dan juga sebagai alat kontrol kami di lapangan,” katanya.

Agus Rahardjo, Ketua KPK, dan Laode M Syarief, Wakil Ketua KPK, saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, hari Selasa (12/4). (Foto: Febriana DH)

Laode juga menerangkan KPK dalam OTT terhadap oknum jaksa tidak harus izin terlebih dahulu kepada Jaksa Agung sebelumnya, karena KPK bergerak sesuai dengan UU KPK. “UU KPK tidak perlu mendapat izin Kejaksaan Agung,” katanya.

“Pesan dari kami, ini adalah wake up call bahwa criminal justice system perlu diperbaiki. Semoga reformasi di bidang-bidang itu lebih baik, sehingga tugas antikorupsi di bidang itu benar-benar dijalankan dengan baik antara Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung.”

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home