Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:11 WIB | Sabtu, 14 Februari 2015

Tak Bisa Beracara, Advokat Aceh Mengeluh ke Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat beradiensi dengan puluhan advokat. (Foto: Dok. pribadi)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Puluhan Advokat di Provinsi Aceh mengeluh karena tidak bisa beracara di pengadilan dan diwajibkan untuk memperlihatkan Berita Acara Sumpah (BAS). Perkembangan saat ini, mereka pun tidak bisa lagi beracara di Mahkamah Syariah di seluruh wilayah Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan Aceh, Nasir Djamil menjelaskan para Advokat memiliki banyak peluang agar nasib mereka bisa diselesaikan, yakni lewat desakan politik lokal hingga ke nasional.

"Kita memahami keresahan dari teman-teman advokat di Aceh. Kita akan segera berkonsultasi dengan pemimpin DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata  Nasir Djamil dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Sabtu (14/2).

"Nanti kita pertimbangkan agar nasib mereka ini dipertimbangkan oleh DPRA, Gubernur dan Anggota DPR tim Aceh dan Papua," politisi PKS itu menambahkan.

Menurut Nasir, langkah politik dimaksud Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar mereka bisa disumpah dan mendapatkan BAS yang berguna saat beracara di pengadilan.

"Menyelesaikan persoalan ini bisa mengambil pendekatan kehususan, kita harus memanfaatkan potensi dan kekuatan di lokal di Aceh. Jadi khusus Aceh dan Papua bisa disumpah oleh pengadilan tinggi dan mudah -mudahan dengan dorongan dari politik lokal  ini akan menjadi pemecah atau jalan untuk menyelesaikan persoalan ini di Aceh," kata dia.

Nasir menambahkan, langkah lain yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah para advokat ini dengan merampungkan RUU Advokat yang saat ini pembahasannya terhenti di DPR.

Dalam RUU advokat ini, masih menyisakan persoalan yaitu soal Dewan Advokat Nasional lalu persoalan multi bar atau single bar.

"Dalam Dewan Advokat Nasional kemarin masih terjadi pembahasan alot terkait tugas dan fungsinya, lalu ada kekhawatiran jangan sampai ini menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah dan mengganggu independensi para advokat. Hingga saat ini belum disahkan di DPR, namun demikian RUU ini akan kembali di bahas di Komisi III DPR,” ujar wakil rakyat di bidang hukum parlemen itu.

“Ini memang tidak mudah, tapi mudah-mudahan ini ada jalan untuk merampungkannya,” Nasir menambahkan.

Langgar HAM

Acara Audiensi dengan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil tersebut dipandu oleh Ketua DPD Ikadin Provinsi Aceh, Syafaruddin, berlangsung di Hotel Oasis, Banda Aceh, Kamis (12/2).

Syafaruddin sendiri menilai berlarutnya persoalan pihaknya membuktikan bahwa negara lewat Mahkamah Agung telah melakukan diskriminasi dan merampas hak konstitusional para Advokat yang tidak bisa bercara dipengadilan. Bahkan, Mahkamah Agung telah diputuskan oleh Komnas HAM melanggar Hak Asasi Manusia.

"Kami mendesak Mahkamah Agng untuk mencabut surat edaran yang melarang kami untuk beracara dipengadilan," kata dia.

Syafaruddin menegaskan ia beserta kawan-kawanya bukan tidak berupaya untuk mendapatkan Berita Acara sumpah. Tapi, pihaknya selalu dipermainkan.

"Ketika kami sudah memenuhi persayaratan untuk disumpah oleh pengadilan tinggi,  ternyata kami diminta memenuhi persyaratan lainnya, setelah dipenuhi lagi timbul lagi persyaratan lain," ujar dia

"Kalau kami, dilarang beracara dipengadilan, kami sudah ratusan perkara sudah kami tangani, kalau memang hari ini kami tidak diperbolehkan, lalu keputusan kami sebelumnya bagaimana, keputusan sebelumnya ada pengakuan tapi tiba-tiba kami sekarang tidak diakui," tutur Syafaruddin.

"Kami merasa terdzolimi oleh negara, seolah BAS  itu sudah kewajiban, padahal itu tidak ada kewajiban," dia menambahkan.

Syafaruddin pun berharap Komisi III DPR bisa membantu pihaknya untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home