Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:33 WIB | Minggu, 04 Oktober 2015

'Tak Semua Orang Wafat di Saudi Ingin Dimakamkan di Sana'

etua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saleh Partaonan Daulay. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saleh Partaonan Daulay, mengatakan tidak semua orang berpikiran bahwa yang meninggal di Arab Saudi pasti ingin dimakamkan di sana.

Oleh karena itum, dia menyebut jemaah haji berkewarganegaraan Indonesia yang meninggal dalam musibah di Kota Mina, Arab Saudi, hari Kamis (24/9) lalu patut diberi penghormatan yang layak dengan dipulangkan ke Tanah Air.

"Dengan demikian, keluarga mereka yang dicintai bisa ikut melaksanakan prosesi pemakamannya dan menentukan tempat di mana harus dimakamkan," kata Saleh dalam pesan Blackberry Messenger yang diterima satuharapan.com, hari Minggu (4/10).

"Memang tidak mudah. Tapi kalau memang keluarganya sangat menginginkan, tentu harus difasilitasi," politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan.

Saleh lantas mencontohkan pemerintah Iran yang berhasil memulangkan para korban musibah Mina ke negara mereka. Dikabarkan sebanyak 104 jenazah anggota jamaah haji Iran telah tiba di Tehran pada Sabtu (3/10/2015) lalu. Sementara 360 jenazah lainnya akan menyusul setelah proses identifikasi berhasil dilakukan.

"Kalau Iran bisa, Indonesia pun tentu bisa. Apalagi, jemaah haji Indonesia termasuk paling banyak menjadi korban dalam tragedi Mina," ujar Saleh.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI itu, jenazah jemaah Iran bisa dipulangkan setelah Menteri Kesehatan Iran, Hassan Qazizadeh-Hashemi mengadakan pertemuan dengan otoritas Saudi.

Oleh karena itu, semestinya Amirul Hajj Indonesia dan para anggotanya dapat memprakarsai pembicaraan itu dengan otoritas Saudi.

Namun sebelumnya, pemerintah diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing korban. Nanti akan terlihat berapa keluarga yang menginginkan agar korban dimakamkan di Indonesia.

"Saya kira ini juga bagian dari perlindungan terhadap warga negara yang diamanatkan konstitusi. Dan itu juga secara eksplisit disebut di dalam UU No. 13 tahun 2008 bahwa negara wajib melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi para jamaah haji Indonesia," tutur Saleh.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home