Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 21:43 WIB | Jumat, 05 Februari 2016

Tan Paulin Bantah Terlibat dalam Penipuan Tambang

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Pengusaha Tan Paulin membantah dan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat dua pengusaha, Abindinsyah dan Donny Sugiarto Lauwani.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Tan Paulin, Yudistira dan Tomi Haryo Putra, melalui surat bantahan yang diterima oleh satuharapan.com, Rabu (3/2).

“Kasus penipuan dan penggelapan yang sedang menjerat Abindinsyah dan Donny Sugiarto Lauwani tidak ada hubungannya dengan Tan Paulin,” kata Yudistira dan Tomi Haryo Putra dalam suratnya.

Sebelumnya, Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas,  sebagaimana diberitakan sejumlah media, termasuk satuharapan.com, meyebut Tan Paulin, direktur PT Sentosa Laju Energi (SLE) tersangka penipuan investasi yang membuatnya menderita kerugian mencapai  Rp 500 Miliar. Menurut Lenny Silas, pada mulanya ia menerima tawaran investasi dari  Donny Sugiarto Lauwani Lenny Silas akhirnya menggelontorkan dana investasi miliaran rupiah.  Untuk menggaransi dana yang dikucurkan ini aman, Donny menawarkan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Lenny Silas.

Pada perjalanannya, ternyata Donny bukan pemilik IUP bahkan tidak mempunyai usaha tambang karena pemilik tambang sesungguhnya adalah  H. Abidinsyah.  Lenny Silas mengatakan bahwa belakangan terkuak bahwa   H Abidinsyah, Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin merupakan tiga serangkai jaringan mafia tambang.

Kini, Abidinsyah yang juga pemilik tambang batubara PT Sungai Berlian Bhakti di Berau dan CV Sungai Berlian Jaya meringkuk di Rutan Bareskrim Mabes Polri.  Sementara tersangka lainnya,  Donny Sugiarto Lauwani melarikan diri dan menjadi buron Interpol.  Donny kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mabes Polri.

Atas tuduhan ini, Tan Paulin membantah dan keberatan. Melalui Yudistira dan Tomi, ia mengatakan bahwa Donny Sugarto Lauwani adalah partner bisnis Eunike Lenny Silas. Hal itu, kata dia, terbukti pada akte pendirian perusahaan PT Energy Lestari Sentosa, sebagaimana dibuat di hadapan notaris Grace Parulian Hutagalung pada 27 Juni 2011.

Dalam akte tersebut, tercatat komposisi saham Eunike Lenny Silas sebesar 170 lembar dari total 500 lembar saham, Donny Suhiarto Lauwani sebesar 165 lembar dari total 500 lembar saham dan Usman Wibisono sebesar 165 lembar saham.

Lebih jauh, kata dia, akte itu menunjukkan bahwa Usman Wibisono sebagai direktur, Eunike Lenny Silas sebagai komisaris utama dan Donny Sugiarto sebagai komisaris.

“Dengan demikian tidak ada kaitan kerjasama yang dipermasalahkan ini dengan Tan Paulin,” kata Yudistira dan Tomi Haryo Putra dalam suratnya.

Selanjutnya, Yudistira dan Tomi Haryo Putra mengatakan Eunike Lenny Silas bersama Donny Sugiarto juga bersama-sama mendirikan perusahaan lain, yaitu PT Els New Resource pada 28 Oktober 2011. Berdasarkan akta perusahaan tersebut, kata Yudistira dan Tomi, komposisi saham terbagi atas Eunike Lenny Silas memiliki 200 lembar saham dari total 500, Donny Sugiarto Lauwani sebesar 150 lembar dari total 500 dan Usman Wibisono sebesar 150 lembar dari total 500 lembar saham. Di perusahaan ini Usman Wibisono menjadi direktur, Eunike Lenny Silas sebagai komisaris utama dan Donny Sugiarto sebagai komisaris.

Dikatakan oleh Yudistira dan Tomi, pada saat Tan Paulin memiliki kontrak eksklusif dengan Donny Sugiarto Lauwani,  Eunike Lenny SIlas tanpa sepengetahuan Tan Paulin bekerjasama juga dengan Donny Sugiarto Lauwani.

“Padahal Eunike Lenny Sila sudah mengetahui melalui pemberitahuan Tan Paulin kepada Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono bahwa hak menambang dan menjual dari 5 tambang yang dikuasai Donny Sugiarto saat itu memiliki kontrak eksklusif dengan PT Sentosa Laju Energi (milik Tan Paulin). Di dalam akta notaris no 80 tertanggal 29 Januari 2011 tersebut, kata Yudistira dan Tomi, dinyatakan bahwa hasil produksi batubara dari lima tambang tersebut tidak diperkenankan untuk dijual kepada pihak lain.

“Dengan kata lain meskipun Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono sudah mengetahui adanya perjanjian eksklusif antara Tan Paulin dengan Donny Sugiarto namun Eunike Lennyi Silas dan Usman Wibisono tetap melakukan kerjasama dengan Donny Sugiarto Lauwani,” kata Yudistira dan Tomi.

“Dengan demikian permasalan tersebut tidak ada kaitannya dengan Tan Paulin dan justru Tan Paulin yang dirugikan,” lanjut Yudistira dan Tomi.

Lebih jauh, Yudistira dan Tomi mengatakan justru  Eunike Lenny Silas masih memiliki utang pembayaran batubara kepada Tan Paulin melalui perusahaannya PT SLE, dan hal itu, diakui  di hadapan notaris Nur Avil pada 4 Juli 2014. Utang lainnya juga masih tersisa dari transaksi di bisnis mebel.

Oleh karena itu, Yudistira dan Tomi menegaskan bahwa kerugian yang dialami Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono selama bekerja sama dengan Donny Sugarto Lauwani yang sejak 27 Juni membentuk perusahaan bersama adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka sendiri dan tidak ada kaitannya dengan Tan Paulin.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home