Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:41 WIB | Rabu, 23 Desember 2015

Dorong Ekonomi, Menteri ESDM Amendemen Kontrak Tambang

Menteri ESDM, Sudirman Said (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrisan Saleh Husin (kiri) menyaksikan direksi perusahaan tambang menandatangani amandemen kontrak tambang di Ditjen Minerba, Jakarta, hari Rabu (23/12). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menandatangani 21 amendemen Kontrak Pertambangan yang terdiri dari sembilan Kontrak Karya (KK) dan 12 amendemen Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

"Seharusnya sembilan Kontrak Karya, namun satu berhalangan tidak hadir, sehingga ada delapan saja, nanti menyusul," kata Sudirman Said dalam acara penandatanganan amendemen di Dirjen Mineral dan Batubara, Jakarta, hari Rabu (23/12).

Penandatanganan amendemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dengan ditandatangani 21 amendemen kontrak ini, maka total kontrak yang telah diamendemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B.

Secara, garis besar terdapat enam isu strategis pada amendemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian. Kemudian, kewajiban divestasi, penggunaan tenaga kerja serta wajib menggunakan barang dan jasa dalam negeri.

Dengan ditandatangani amendeman KK maka akan terjadi Opportunies Income kenaikan rata-rata PNBP sebesar 150 persen s/d 200 persen dan untuk pajak sebesar 15 persen s/d 20 persen yang merupakan kenaikan dari tarif iuran tetap, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen engan perubahan biaya-biaya pengurangan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat direstuti lagi (batubara menjadi bukan barang kena pajak).

Ia berharap dengan adanya amendemen ini maka dapat memperkuat sektor industri batubara serta meningkatkan gairah perekonomian melalui industri ini.

Adapun 12 PKP2B yang ditandatangani amendemennya adalah PD Baramarta, PT. Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Batu Alam Selaras, PT Astaka Dodol, PT Baturona Adimulya, PT Banjar Intan Mandiri, dan PT Ekasatya Yanatama.

Selanjutnya, PT Sumber Kurnia Buana, PT Selo Argodedali, PT Selo Argokencono Sakti, dan PT Karya Bumi Baratama. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home