Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:31 WIB | Jumat, 11 Desember 2015

BKPM: Pemilikan Asing di Eksplorasi Tambang Diusulkan Dibatasi 75 Persen

Ilustrasi tambang Newmont di Lombok. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan dari beberapa Kementerian teknis bahwa bidang usaha eksplorasi pertambangan kepemilikan sahamnya dibatasi 75 persen untuk asing. Usulan itu merupakan pengaturan baru karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014 bidang usaha tersebut belum diatur.

“Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk ke BKPM adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75 persen untuk asing,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan resminya yang diterima oleh satuharapan.com, hari Jumat (11/12).

Ada dua usulan bidang usaha yang masuk di sektor pertambangan. Pertama, terkait pertambangan eksplorasi Kementerian terkait mengusulkan sahamnya bisa 75 persen dimiliki asing dan pertambangan operasi dan produksi sebesar 49 persen.

Alasan adanya pengaturan kepemilikan saham adalah agar investor asing dapat bermitra dengan investor atau pengusaha dalam negeri. Selain itu, menurutnya bidang eksplorasi pertambangan juga memiliki risiko tinggi yang hanya bisa diatasi oleh asing. Sedangkan untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi hanya memiliki risiko rendah dan diharapkan kepemilikannya bisa dipertahankan mayoritas perusahaan nasional.

Dari 13 sektor panduan investasi yang sudah mengajukan usulan, 10 sektor telah dibahas, sedangkan tiga sektor lainnya belum dibahas. Sektor-sektor yang telah mengirimkan usulan dan belum dibahas adalah sektor energi dan sumber daya mineral, sektor keuangan dan sektor ketenagakerjaan.

Sedangkan sektor yang telah dibahas di antaranya sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif, sektor komunikasi dan informatika, sektor kelautan dan perikanan, sektor pertahanan, sektor keamanan, sektor perindustrian, sektor perdagangan dan sektor perbankan.

Dari rekapitulasi usulan yang masuk tersebut, usulan yang masuk dari sektor energi dan sumber daya mineral terdiri dari tiga usulan yang dikategorikan terbuka, empat usulan bidang usaha tetap, tiga usulan bidang usaha restriktif dengan total usulan yang masuk sebesar 10 usulan. Sementara dari 11 sektor usulan yang masuk tercatat ada 101 usulan bidang usaha baik terbuka, tertutup, tetap, restristif maupun dihapuskan. (PR)

 

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home