Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:17 WIB | Kamis, 09 Oktober 2014

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik 0-50 Persen

Jalan tol Cikampek saat arus mudik lebaran 2014. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar 0-50 persen mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB, kata Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Kementerian PU,  Kornel Sihaloho. 

Kornel yang didampingi GM. PT Jasa Marga Tbk Jakarta-Cikampek Yudhi K kepada pers di Jakarta, Kamis menjelaskan kenaikan tarif itu sesuai dengan amanat UU No. 38/2004 tentang Jalan dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi. 
     
"Keputusan tarif kali ini berdasarkan Keputusan Menteri PU No 539/2014 tanggal 8 Oktober 2014 dan tentu dengan dengan adanya keputusan ini, tol sepanjang 72,50 kilometer ini sudah memenuhi standar pelayanan minimum," katanya. 
      
Jalan tol Jakarta-Cikampek sendiri, katanya, terdiri atas sistem transaksi terbuka sepanjang 31,2 kilometer dari tol dalam kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,30 kilometer dari Cikarang Barat ke Cikampek. 
      
"Sementara untuk besaran inflasi sebagai patokan kenaikan adalah kota Bekasi, Jakarta dan sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik) dalam dua tahun terakhir adalah untuk Jakarta 14,10 persen dan Bekasi 12,95 persen sehingga didapat besaran kenaikan tarif sebesar 0-50 persen untuk kendaraan golongan I hingga V," katanya. 
      
Namun,  tegasnya, pada beberapa segmen tidak ada kenaikan tarif tol seperti Ramp Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat, tarifnya tetap yakni Rp 1500 untuk golongan I,II dan III, sedangkan untuk golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500, dari Rp 1500 menjadi Rp 2000 (Gol IV) dan Rp 2000 menjadi Rp 2500 (Gol V). 
      
Kemudian, kenaikan tarif tol dengan presentase kenaikan 7,14 persen berlaku untuk golongan I pada segmen Cikarang Barat - Dawuan dengan jarak 35,45 km yaitu dari Rp 7000 menjadi Rp 7500, sedangkan prosentase kenaikan hingga 50 persen berlaku untuk golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur berjarak dua kilometer dari Rp 1000 menjadi Rp 1500. 
      
Sementara itu, tambahnya, besaran tarif tol untuk rute terjauh dengan sistem transaksi tertutup pada jalan tol dengan lalu lintas harian 400-500 ribu kendaraan per hari itu untuk golongan I dari Rp 12000 menjadi Rp 13500 atau naik 12,5 persen, golongan II dari Rp 19.500 menjadi Rp 21.500 (10,26 persen), golongan III dari Rp 24.000 menjadi Rp 27000 (12,50 persen), golongan IV dari Rp 30000 menjadi Rp 34000 (13,33 persen) dan golongan V dari Rp 36.500 menjadi Rp 41000 (12,33 persen). (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home