Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:38 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

Terkait Laporan Bambang Widjojanto, Ombudsman Tetap Independen

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melaporkan terkait proses penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri Ombudsman. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan bahwa pihaknya tetap independen dalam memproses laporan terkait proses penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

Menurut Danang atas laporannya BW  Ombudsman perlu waktu 14 hari untuk menelaah laporan tersebut.

"Kita butuh waktu untuk menelaah itu (laporan Bambang Widjojanto) dan kita dalam posisi independen. Paling cepat butuh waktu 14 hari," kata Danang di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).

Selain itu, kata Danang dalam melanjutkan laporan tersebut, pihak Ombudsman juga membutuhkan tiga rekomendasi untuk mempelajari laporan Bambang Widjojanto.

"(Dalam hal mempelajari laporan Bambang) kita perlu rekomendasi ke tiga pihak, yaitu Presiden, Kepolisian, dan KPK," kata dia.

Dikatakan Danang memberikan apresiasi kepada Bambang Widjojanto yang melaporkan dan melibatkan instansinya.

"Kita memberikan apresiasi terhadap respon dan inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnyauntuk melaporkan masalahnya kepada Ombudsman," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto melaporkan penangkapaannya oleh Bareskrim Polri ke Ombudsman.

Menurutnya hasil laporan tersebut tidak bisa dipaparkan ke publik. Pasalnya bisa saja dihilingkan oleh pihak-pihak yang dilaporkannya termasuk pihak Bareskrim.

"Substansi laporan ini tak bisa disampaikan. Karena jika dilaporkan maka bisa dihilangkan bukti-buktinya," kata Bambang di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis.

Diwaktu yang sama Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan, Pranowo Dahlan mengukapkan perihal yang dilaporkan oleh Bambang adalah dugaan mal administrasi. Meskipun demikian dirinya enggan menyebutkan maladministrasi apa yang dilaporkan.

"Ini masih dilaporkan dugaan terjadinya mal administrasi. Tapi ada beberapa yang tidak bisa dikemukakan. Memang mal administrasi ada 120 macam. Meskipun demikian, spesifiknya tidak akan kami sampaikan karena bisa dihilangkan kebenarannya," kata dia.

Dikatakan Pranowo menyatakan pihaknya akan melakukan upaya yang terbaik.

"Kami akan upayakan yang terbaik. Jadi pada dasarnya Ombudsman akan selalu menindaklanjuti pengaduan tersebut," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home