Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 00:20 WIB | Selasa, 04 Juni 2013

Terkait Penghargaan ACF, Todung: Ada Bukti Kuat Hak Minoritas Tak Terlindungi

Todung Mulya Lubis bersama pembicara dan keluarga Yap Thiam Hien pada akhir Seminar (foto: Kris Hidayat)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ada bukti kuat tak terbantahkan, bahwa hak-hak kelompok minoritas di Indonesia tidak terlindungi oleh negara. Demikian catatan penting Todung Mulya Lubis menyikapi penghargaan World Stateman Award yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini disampaikan Todung dalam seminar Menggali Nilai-nilai Yap Thiam Hien, di GKI Samanhudi, Sabtu (1/6).  Catatan ini dikatakan dia sebagai penutup presentasinya sebagai pembicara sekaligus sebagai Ketua Yayasan Yap Thiam Hien Award.

Sejak awal, Todung menolak dan juga memprotes penghargaan Word Stateman Award untuk Presiden SBY.  Dikatakan bahwa "Beliau (Presiden SBY) tidak pantas untuk menerima award tersebut", tegasnya.  “Ketika ada gereja yang tidak dapat didirikan, ketika  ada penyerbuan, pembakaran rumah dan pembunuhan kaum Syiah dan Jemaat Ahmadiah, bahkan ketika orang Bahai mengalami intimidasi dibeberapa tempat, dan negara tidak berbuat apa-apa, negara seperti membiarkan saja akan kejadian ini.  Saya kira itu semua bukti yg tidak terbantahkan, prima facie evidence, bahwa hak2 kelompok minoritas itu tidak terlindungi, malah dibiarkan,” kata Todung Mulya Lubis.

Diingatkan oleh Todung, “Dalam pidato Presiden SBY, pada waktu menerima award tersebut menyebutkan ada 61.000 ribu gereja di Indonesia, lebih banyak dari gereja (yang berdiri) di Jerman, ya mungkin itu benar, tetapi yang tidak dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah, bahwa ada GKI Yasmin di Bogor, yang masih belum bisa memiliki gereja mereka, dan HKBP Filadelfia di Bekasi tidak dapat beribadah di gerejanya. Ini semua adalah fakta telanjang yang kita lihat.”  Seperti diketahui putusan Mahkamah Agung telah mengesahkan kasus hukum baik GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, namun kedua jemaat masih belum bisa beribadah.

Selanjutnya Todung Mulya Lubis hanya berharap, “Setelah Presiden menerima award dan itu hak Beliau sebagai presiden dan kepala negara, semoga sepulang Beliau dari kunjungannya ke New York, bersikap tegas, menghukum kelompok-kelompok intoleran yang melanggar Hak-hak Asasi orang lain yang akan menjalankan ibadah dan keyakinannya.” 

Catatan tegas Todung Mulya lubis ini disampaikan setelah mengulas dan menyimpulkan perjuangan Yap Tiam Hien sosok yg dihormati, guru dan pejuang yang menjadi panutan.  Dikatakan pula, bangsa Indonesia, dan warga Gereja Kristen Indonesia (GKI) khususnya harus bangga memiliki sosok seorang Yap Thiam Hien.  Tentang Yap Tiam Hien, Todung menyimpulkan, "Pak Yap pada akhirnya mengajarkan, bagaimana melihat manusia sebagai manusia.  Itu pula sebabnya Pak Yap bersama HJ Princen mendirikan lembaga pembelaan HAM di Indonesia."

Todung cukup rinci menceritakan perjuangan Yap Thiam Hien dalam melakukan pembelaan hukumnya tanpa membedakan siapa yang dia bela.  "Ketika Pak Yap merasa harus membela kebenaran dan keadilan, dia mau membela Subandrio.  Dalam suasana politik saat itu yang anti PKI (Partai Komunis Indonesia).  Dia juga membela AM Fatwa dengan sangat gigih, dalam kasus Tanjung Priok.  Pak Yap punya keyakinan, setiap manusia punya hak untuk dibela di depan hukum."  

"Yap adalah contoh sosok yang punya komitmen dan keberanian dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia, yang tidak membeda-bedakan asal suku bangsa, keyakinan agama. Pak Yap semata-mata melihat manusia sebagai manusia, dan dalam kontek Indonesia, pak Yap membela warganegara.  Konsep kewarganegaraan yang seperti inilah yang semakin lama semakin hilang dari antara kita.” Demikian kesimpulan Todung Mulya Lubis.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home