Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 10:31 WIB | Jumat, 01 Mei 2015

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan UPS DKI Dijemput Paksa

Ilustrasi. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket uninterruptible power supply (UPS) dipanggil oleh badan reserse kriminal (Bareskrim). Setelah Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PPP, Abraham Lunggana atau Lulung dipanggil untuk diperiksa pihak berwenang, pada Kamis (30/4) malam gantian Alex Usman dijemput.

Pemanggilan Alex Usman dijemput paksa oleh penyidik Polri. Alex dijemput saat berada di RS Siloam Kebon Jeruk Jakarta Barat. Bareskrim memang telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap Alex. Namun Alex belum pernah sekalipun memenuhi pemanggilannya di hadapan penyidik.

 “Ya benar, kami jemput," kata Kepala Sub-Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes M Ikram, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Ikram mengatakan, mereka belum bisa menentukan apakah tersangka bakal ditahan atau tidak seusai penjemputan paksa tersebut.

"Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menilai perlu tidak dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Alex, Ahmad Affandi pada Kamis mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keterangan sakit kliennya kepada penyidik, mengingat hari ini merupakan jadwal pemanggilan Alex untuk diperiksa.

"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Affandi.

Penyidik Mabes Polri memang telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS Maret lalu.

Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan dan sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home