Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:00 WIB | Rabu, 13 November 2013

Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Kembalikan Rp 1,4 Miliar

Tersangka Budi Harto memasuki mobil tahanan Kejati NTT ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang, Selasa (23/7). (Foto: dari victorynews-media.com)

KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Direktur CV Karya Putra Mandiri, Budi Harto, tersangka kasus pengadaan buku SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 1,4 miliar.

"Uang tersebut telah disita dan dititipkan di bank," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Mangihut Sinaga di Kupang, Rabu 13/11).

Inistaif tersangka tersebut, kata Mangihut, Kejati NTT memberikan apresiasi. Kendatipun demikian, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

Sejak dilakukan penyelidikan terhadap kasus proyek pengadaan buku yang menelan anggaran Rp 2,6 miliar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga itu, pihak Kejati NTT telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe.

Penetapan tersangka kepada Daniel Adoe itu dalam kasus tersebut, setelah penyidik Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus tersebut, mendapatkan sejumlah bukti, terkait intervensi tersangka selaku kepala daerah dalam proyek pengadaan buku yang menelan anggaran Rp 2,6 miliar tersebut.

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti, tentang keterlibatan Daniel Adoe selaku kepala daerah dalam mengintervensi proyek tersebut. Ada bukti berupa surat dan ada berupa keterangan saksi dalam kasus tersebut," kata dia.

Dikatakannya, penetapan tersangka kepada mantan orang nomor satu di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, tidak dilakukan secara gegabah, tetapi berdasarkan sejumlah alat bukti dan pembuktian hukum yang ada. Hal ini kata dia, demi penegakan hukum di daerah dan negara ini dan menghormati azas praduga tidak bersalah.

Ditanya tentang bukti-bukti konkrit yang mengarah kepada keterlibatan Daniel Adoe dalam mengintervensi proyek pengadaan buku tersebut, Mangihut mengatakan, akan dibuka pada saatnya di pengadian. "Semuanya akan dibuktikan di pengadilan. Silahkan nanti teman-teman bisa ikuti sidangnya di pengadilan," kata dia.

Terhadap kemungkinan Daniel Adoe akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, Mangihut mengaku, belum ditahan. Menurut dia, tidak semua tersangka langsung ditahan. "Penahanannya nanti, yang penting statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kita masih fokus disitu," kata dia.

Mangihut menyampaikan, dengan ditetapkan Daniel Adoe sebagi tersangka, maka hingga saat ini penyidik Kejati NTT telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus pengadaan buku tersebut. "Ada panitia penerima barang, ada dari PPK ada dari kontraktor dan ada dari pihak pengguna anggaran. Semuanya berkaitan dengan tugas dan kewajibannya masing-masing," kata dia.

Para tersangka itu adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, Maxwel Halundaka, Direktur CV Karya Putra Mandiri, Budi Harto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cornelis Kapitan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Ferry Natun.

Selain itu, Sekretaris Panitia, Hendrik Benyamin, serta tiga orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa, masing-masing Lusie Pandie, Ola Kedoh dan Epsan Benu. Lima tersangka lainnya adalah Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina dan Agustinus Kia Bala Miten.

Lima tersangka ini adalah panitia pemeriksa barang, yang menyatakan bahwa barang yang diadakan untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang itu sudah lengkap diterima. Berita acara pemeriksaan barang ini yang dijadikan sebagai bahan untuk pencairan dana proyek.

Padahal, dari hasil penydikan lapangan, menemukan sejumlah sekolah di Kota Kupang tidak pernah menerima buku maupun alat tulis dari Dinas PPO Kota Kupang. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home