Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 08:10 WIB | Minggu, 06 Desember 2020

Tokoh Agama Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Sigi

Para tokoh agama Sulawesi Tengah foto bersama sebelum menyampaikan pernyataan sikap terkait kejadian kekerasan di Sigi, di Palu, Senin (30/11/2020).(Foto: ANTARA).

PALU, SATUHARAPAN.COM - Tokoh lintas agama di Sulawesi Tengah mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan peristiwa kekerasan di Kabupaten Sigi.

“Kami, PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPdI, Budha, Hindu, KWI, MUI dan FKUB Sulawesi Tengah mengimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa yang bisa menimbulkan peristiwa yang tidak kita inginkan bersama,” kata Mayor Pdt Erik.F. Kape, Komandan Divisi Palu Timur, Gereja Bala Keselamatan, membaca pernyataan sikap usai rapat bersama di Palu, Senin (30/11).

Ia menegaskan dalam menyikapi peristiwa tersebut tetap mengedepankan dan mengembankan persatuan, kesatuan serta persaudaraan sesama anak Bangsa Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.

“Kami menyatakan sikap bersama keprihatinan yang sangat mendalam terhadap tragedi Lembantongoa Sigi, yang telah memakan empat korban jiwa, satu pos pelayanan atau rumah ibadah Bala Keselamatan dan enam rumah penduduk dari saudara kami dari gereja Bala Keselamatan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, atas nama tokoh Agama Sulawesi Tengah dengan tidak mengurangi rasa hormat, meminta dan mengharapkan kepada pemerintah dan institusi terkait dalam hal ini, Gubernur, Kapolda dan Danrem 132/ Tadulako untuk bisa segera menangkap dan menuntaskan kasus ini secara transparansi.

“Menindak tegas para pelaku sesuai dengan amanah UUD 1945 serta memberikan empati yang bisa meringankan beban keluarga korban,” ujarnya.

Kemudian katanya, meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam hal beragama dan menjalankan kegiatan keagamaan masing-masing sesuai Pasal 29 UUD 1945, terlebih khususnya bagi umat Nasrani yang sebentar lagi akan mengadakan perayaan Natal pada bulan Desember ini.

“Bahwa peristiwa di Dusun Lewonu Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi bukan bagian dari ajaran agama mana pun dan tidak ada satu ajaran agama mana pun yang membolehkan melakukan tindakan kekerasan atau menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.

Pernyataan sikap ini dihadiri tokoh agama dari PGLII, FUKRI, GPID, GKST, BK, GPDI, Budha, Hindu, MUI dan FKUB Sulawesi Tengah dan usai menyampaikan pernyataan sikap, para tokoh agama ini langsung bertemu Kapolda Sulteng. (Antara)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home