Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:25 WIB | Rabu, 20 November 2019

UKM Yogyakarta Banyak Belum Kantongi Izin Usaha Mikro

Ilustrasi produk dari usaha kecil mikro (UKM) di Kota Yogyakarta (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mencatat belum semua pelaku usaha kecil mikro (UKM) di kota tersebut mengantongi izin usaha mikro.

Padahal  izin tersebut saat ini bisa diakses secara mudah melalui aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission /OSS).

“Saat ini, baru ada sekitar 6.000 izin usaha mikro (IUM) yang diterbitkan. Jika mengacu pada data 2016, maka jumlah IUM tersebut baru sekitar seperempat dari total usaha kecil mikro (UKM) yang ada di Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Usaha Kecil Mikro Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Rabu (20/11).

Menurut dia, masih banyak pelaku usaha kecil mikro yang belum mengetahui cara atau tahapan untuk memperoleh izin usaha mikro sehingga sosialisasi kepada pelaku usaha akan terus digencarkan agar seluruh pelaku usaha kecil mikro di Kota Yogyakarta nantinya akan mengantongi IUM.

Sosialisasi juga dilakukan melalui forum komunikasi UKM yang ada di wilayah karena setiap bulan selalu ada rapat koordinasi di kecamatan yang bisa dijadikan wadah bagi pelaku UKM untuk menyampaikan berbagai kendala atau kesulitan yang dihadapi.

“Kami sosialisasikan lagi IUM. Harus disosialisasikan terus menerus supaya pelaku UKM pun memahami pentingnya kepemilikan IUM,” katanya.

Salah satu kendala dalam pengurusan IUM, lanjut Rihari, perubahan jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku UKM cukup dinamis. “Seringkali mereka berganti kegiatan usaha, misalnya dari usaha berjualan telur asin menjadi usaha berjualan keripik atau usaha lainnya,” katanya.

Selain itu, tidak semua pelaku UKM juga memahami cara pengajuan IUM secara online. “Hampir semua pelaku UKM punya ‘smartphone’ tetapi banyak juga yang tidak memahami jika telepon yang mereka miliki bisa digunakan untuk mengajukan permohonan IUM,” katanya.

Rihari menyebut, selain untuk mendukung legalitas usaha, pelaku usaha yang memiliki IUM juga akan memperoleh banyak keuntungan, di antaranya bisa mengikuti beragam pelatihan dan mendapatkan dukungan fasilitasi pemasaran dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Saat ini, kami mengambil kebijakan terkait sasaran peserta pelatihan untuk usaha kecil mikro, yaitu pelaku usaha harus sudah memiliki IUM. Mereka bisa mengikuti pelatihan untuk pengemasan, etika bisnis dan lainnya,” katanya.

Ia berharap, penerbitan IUM akan terus berlanjut pada tahun berikutnya dengan jumlah penerbitan izin yang hampir sama seperti izin yang diterbitkan pada tahun ini.

“Jika pelaku usaha kecil mikro memahami pentingnya IUM, biasanya mereka akan bersemangat untuk mengurus izin. Forkom dan petugas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pun akan siap membantu pelaku usaha untuk mengurus IUM melalui OSS,” katanya.

Di Kota Yogyakarta, terdapat tiga unggulan usaha kecil mikro yaitu usaha yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan dan fesyen. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home