Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:36 WIB | Senin, 19 Januari 2015

Wantimpres dari Parpol, Fadli Zon: Semoga Bisa Loyal

Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk membantunya dalam pemerintahan. Pelantikan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/P/2015.

Dari sembilan nama yang dilantik Presiden Jokowi, beberapa nama diketahui sebagai merupakan kader partai politik. Seperti Yan Darmadi (Nasdem), M Yusuf Kartanegara (Sekjen PKPI), Rusdi Kirana (Waketum PKB), Sidarto Danusubroto (PDI Perjuangan), Subagyo Hadi Siswoyo (Hanura), dan Suharso Monoarfa (Waketum PPP).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan itu adalah hak prerogatif presiden. Sebetulnya sah-sah saja mengenai latar belakang Wantimpres, namun hal terutama adalah kesembilan nama tersebut mampu memberikan kontribusi bagi presiden dalam mengambil keputusan bagi kepentingan nasional.

"Saya lihat ada latar belakang dari tokoh organisasi masyarakat, seperti NU dan Muhammadiyah, kemudian ada juga dari partai politik pendukung Jokowi di Pemilu Presiden 2014 lalu. Secara track record mereka adalah orang-orang yang mudah-mudahan bisa bertindak bijak," kata Fadli saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1).

"Saya harap mereka bisa loyal pada kepentingan nasional," dia menambahkan.

Tugas, Hak, Kewajiban

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres Tidak Dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home