Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 11:43 WIB | Jumat, 13 Desember 2013

3 Lembaga Nasional HAM Bersidang, Soroti Isu Spesifik HAM

Para Komisioner Lembaga HAM, tengah menyampaiakan pernyataan pers di sela Sidang HAM III, Kamis (12/12) di Gedung Perpustakaan Nasional Jakarta. (Foto: Kris Hidayat)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hari HAM Internasional diperingati tiga lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dengan melaksanakan Sidang HAM III, pada 12 Desember 2013. Tema yang dipilih “Pemulihan, Keadilan, dan Kebenaran untuk Korban”. Subtema yang diangkat pada tahun ini adalah “Tanggung Jawab Negara atas Hilangnya Hak Konstitusional Warga Negara akibat Intoleransi Beragama, Pemiskinan, dan Kekerasan terhadap Perempuan, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak”.

Dalam sidang HAM yang ketiga tahun ini, masing-masing lembaga nasional HAM memilih isu spesifik. Komnas HAM memilih isu “Intoleransi Beragama”, Komnas Perempuan memilih isu “Pemiskinan dan Kekerasan terhadap Perempuan”, dan KPAI memilih isu “Kekerasan Seksual Anak”.

Pemilihan isu-isu tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, yakni kasus-kasus yang masif dan potensial mengundang korban lebih luas; pola “baru” atau kecenderungan baru pelanggaran HAM; kasus-kasus yang tidak pernah ada penyelesaian atau sulit diselesaikan dan berulang; kasus yang tidak ada atau tidak jelas landasan hukum, kebijakan, maupun mekanisme penyelesaiannya; dan wilayah-wilayah tertentu yang dianggap banyak terjadi pelanggaran HAM.

Hak atas kebebasan beragama menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan. Terkesan negara tidak hadir dalam intoleransi yang dilakukan terhadap kelompok-kelompok minoritas, seperti penganut agama Kristen, warga Ahmadiyah, Syiah, dan sebagainya.

Kebebasan beragama dan keyakinan merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Sementara, itu UUD 1945 Amendemen ke-1 sampai dengan ke-4 secara tegas telah memuat jaminan bagi kebebasan setiap rakyat di Indonesia untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Pada 2010 tercatat 216 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang mengandung 286 bentuk tindakan, menyebar di 20 provinsi. Tercatat tingkat pelanggaran paling tinggi di lima provinsi, yaitu Jawa Barat (91 peristiwa), Jawa Timur (28 peristiwa), Jakarta (16 peristiwa), Sumatera Utara (15 peristiwa), dan Jawa Tengah (10 peristiwa).

Komnas Perempuan menyoroti permasalahan perempuan pekerja migran, pekerja rumah tangga, pekerja seks, buruh kebun, buruh tani, buruh industri/manufaktur, adalah dampak dari tercerabutnya sumber-sumber kehidupan warga di tingkat desa. Segala permasalahan yang mereka hadapi tidaklah akan terselesaikan jika sumber utamanya, yaitu revitalisasi kehidupan di desa, tidak diperbaiki. Karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar negara bertanggung jawab untuk memenuhi HAM warganya dengan: revitalisasi sumber-sumber penghidupan di tingkat desa, mengakui bahwa tindakan pencerabutan sumber-sumber kehidupan sebagai kejahatan kemanusiaan, mengakui dan merehabilitasi korban.

KPAI menyoroti kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2013 yang menampakkan bentuk dan pola sangat mengerikan, bahkan di luar nalar sehat. Ada anak yang meninggal karena tertular penyakit kelamin akibat perkosaan ayahnya, ada anak yang diperkosa lalu dimutilasi hidup-hidup, dan ada bayi 9 bulan yang meningggal karena diperkosa dan disodomi. Anak pelaku kekerasan juga semakin muda.

Demikian pula pornografi telah menjadikan anak-anak sebagai korban; menjadi objek pornografi, menjadi korban pedofilia, menjadi korban kekerasan seksual oleh orang dewasa dan anak yang mengkonsumsi pornografi, dan menjadi pelaku kejahatan seksual akibat pengaruh pornografi. Anak korban kejahatan seksual online juga meningkat 450 persen dalam empat tahun terakhir, dari 4.000 kasus tahun 2008, naik menjadi 18 ribu kasus.

Di luar agenda sidang HAM hari ini, masih banyak pekerjaan rumah terkait dengan pelanggaran HAM di berbagai sektor kehidupan, seperti konflik agraria, perburuhan, hak atas kesehatan, pendidikan, dan juga penyelesaian pelanggaran HAM berat yang tak kunjung ada penyelesaiannya. Impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat harus diakhiri, dan penyelesaian baik dengan cara yudisial maupun nonyudisial yang bisa diterima PBB dan semua pihak harus segera dilakukan. Bukan untuk balas dendam tetapi untuk mencapai keadilan bagi semua dan agar peristiwa pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home