Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:15 WIB | Rabu, 02 Januari 2019

480 PNS Terlibat Tipikor Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Ilustrasi. Gerakan antikorupsi. (Sumber: Caritas Internationalis)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 480 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Angka itu terdiri atas 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah, dan 303 SK,” kata Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bambang Dayanto, di Jakarta, 28 Desember lalu, seperti dilansir dalam setkab.go.id.

Menurut Bambang, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, yang mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang. Jumlah terendah di Provinsi Lampung, satu orang.

“Sementara untuk kementerian dan lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang,” ujarnya.

Dalam SKB tersebut diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk memberhentikan PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni menteri, kepala daerah, kepala lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ Bambang menegaskan.

Kementerian PANRB sudah mendorong pemimpin daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home