Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 18:22 WIB | Rabu, 28 Oktober 2015

Ada 389 Kebijakan Diskriminatif pada Perempuan

Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam siaran pers di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Jakarta, hari Rabu (28/10).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan sekitar 389 kebijakan diskriminatif berdampak langsung pada kehidupan perempuan.

"Dari 389 kebijakan diskriminatif ini, 322 di antaranya berdampak langsung pada kehidupan perempuan, 138 kebijakan mengkriminalisasi perempuan, 30 kebijakan mengatur ruang dan relasi personal, 100 kebijakan tentang pemaksaan busana, 39 mengatur jam malam, 15 mengatur tentang pembatasan mobilitas perempuan, dan 54 di antaranya membatasi jaminan kebebasan hidup beragama warga negara," kata Yuniyanti Chuzaifah dalam siaran pers di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Jakarta, hari Rabu (28/10).

Menurut dia, soal aksi anarkisme kelompok intoleran pada kelompok minoritas agama, menjadi terlegitimasi karena adanya kebijakan atas tindakan intoleran tersebut.

"Pemaksaan menjalankan keyakinan kelompok tertentu, atau justru pelarangan atas keyakinan yang dianut sehingga terjadi pengusiran, berdampak pada ketidakpastian hukum, pemiskinan, dan konflik sosial," kata dia.

Kebijakan diskriminatif, kata Yuniyanti bukan saja telah melegalkan pembatasan ruang gerak perempuan dan kesewenangan penangkapan. Dalam sejumlah kasus di Aceh, kekerasan seksual dan penghakiman massa juga dialami perempuan dalam proses penegakannya dan pemerintah terkesan membiarkan.

Dengan demikian lanjut Yuniyanti dari 389 kebijakan diskriminatif ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan diproduksi oleh pemerintah nasional maupun daerah.

"Pemberlakuan Qanun Jinayat dan Qanun pokok-pokok syariat Islam di Aceh adalah satu contoh ketidakpatuhan pemerintah daerah pada prinsip-prinsip konstitusi, karena kedua Qanun tersebut meruntuhkan jaminan atas hak asasi manusi (melalui pemberlakuan hukum cambuk sebagau mekanisme penghukumam dan pengkondisian masyarakat untuk menganut satu keyakinan tertentu). Pemberlakukan kedua Qannun ini meruntuhkan kehidupan majemuk dan kebhinekaan bangsa," kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home