Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:37 WIB | Selasa, 21 Februari 2017

Ahli Agama Islam: Tak Boleh Tuntut Larang Pemimpin Non Muslim

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, menyatakan bahwa tidak diperbolehkan umat Islam menuntut dibuatkan Undang-Undang yang melarang non muslim menjadi pemimpin.

"Itu melanggar ketentuan karena Indonesia bukan negara yang secara langsung berlandaskan hukum Alquran maupun hadits," kata Yunahar dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (21/2).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memilih pemimpin adalah hak dan kewajiban bagi umat Islam.

"Hak itu seperti kriteria seorang pemimpin yang akan dipilih sedangkan kewijabannya adalah memilih pemimpin itu sendiri. Misalnya soal kriteria apakah itu satu kampung, satu etnis maupun satu agama itu sepenuhnya urusan seseorang," ucap Yunahar.

Ia pun menegaskan apabila seseorang memilih pemimpin berdasarkan agama pun tidak akan melanggar konstitusi dan memecah belah negara dan bangsa.

Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home