Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:15 WIB | Senin, 20 Februari 2017

Hak Angket Ahok Sudah Bisa Diajukan ke Bamus

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan usulan hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Jakarta oleh anggota DPR sudah bisa diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dibahas di Rapat Paripurna.

Menurut Ahmad, karena DPR sudah memasuki masa reses pada 24 Februari maka kemungkinan besar prosesnya dibahas di Paripurna setelah reses.

“Saya belum tahu apakah para pengusul hak angket itu sudah menyurat ke Pimpinan DPR atau belum, kalau sudah berarti tinggal dibahas di Bamus lalu dijadwalkan ke Paripurna. Saya perkirakan kemungkinan prosesnya berjalan setelah reses,” kata Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (20/2).

Muzani mengatakan hak angket itu secara substansi mengingatkan pemerintah bahwa ada kasus kepala daerah menjadi terdakwa langsung dinon-aktifkan namun yang terjadi pada Ahok sangat berbeda.

“Dalam menjalankan pemerintahan ada standar dan norma yang harus dipatuhi sehingga sistemnya berjalan dengan baik. Kalau Komisi II DPR ingin mengundang Mendagri terkait ini maka itu hal yang baik sebagai penjelasan awal Mendagri,” kata dia.

Selain itu, Ahmad optimis pengusulan hak angket tersebut akan berhasil meskipun prosesnya kemungkinan berjalan setelah masa reses.

 “Saya optimis karena standar pengguliran hak angket itu sudah memenuhi syarat dan perdebatannya di Rapat Paripurna setelah reses,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan DPR pada hari Selasa (14/2) memutuskan memasukan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada Rapat Paripurna pada tanggal 23 atau 24 Februari.

“Untuk membacakan surat dari pengusul hak angket yang berjumlah 93 orang. Surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat, usulan untuk penggunaan hak angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).

Fadli menjelaskan surat itu nanti akan diberikan persetujuan dilanjutkan atau tidak dan keputusannya akan dibahas dalam rapat paripurna.

Dia mengatakan usulan itu sudah masuk sehingga kemungkinan tidak ada yang menarik dukungan namun diyakini akan terus bertambah.

 “Surat masuk dibacakan di paripurna baru nanti dibahas sesuai mekanisme," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (13/2) sebanyak 90 orang dari empat fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR.‎

Usulan ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

                                

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home