Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:28 WIB | Selasa, 09 Mei 2017

Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Pengunjukrasa dari berbagai aliansi melakukan unjuk rasa saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). Ratusan pengunjuk rasa menuntut Ahok dihukum penjara terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung umat muslim saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan di Rutan Cipinang.

"Sekarang proses administrasi di Rutan Cipinang. Sementara tahanan karena dia bukan narapidana makanya eksekusi ditahan di rutan," kata Ali seusai persidangan pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kemenerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Ia juga menegaskan bahwa Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segara," ucap Ali.

Sementara itu, Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kepada saudara Jaksa maupun kepada terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum selama tujuh hari ini setelah diucapkan putusan, yaitu berupa upaya hukum banding. Oleh karena itu saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum ajukan sikap saudara," kata Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim persidangan Ahok.

"Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Ahok.

Hakim Dwiarso pun mengingatkan kepada terdakwa walaupun sudah mengucapkan banding di persidangan ini harus dtindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Nanti di situ saudara menandatangani akte banding bersama-sama dengan panitera dan di situ saudara sah resmi ajukan banding," ucap Dwiarso. (antaranews.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home