Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 10:55 WIB | Senin, 25 Juli 2016

Ahok: Lelang ERP Mulai Selasa Depan

Sejumlah kendaraan roda empat saat melintas di gerbang mesin Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 05 Januari 2015. (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan lelang Electronic Road Pricing‎ (ERP) atau jalan berbayar, sudah mulai dilakukan hari Selasa (26/7) mendatang.

“Selasa kita mulai lelangnya,” kata Ahok, seusai menghadiri acara halal bi halal di Pondok Pesantren Al Wathoniyah Assodriyah, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, seperti dilansir dari website berita resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hari Sabtu (23/7).

Sebelum lelang dimulai, Ahok akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang ERP.

"Sebelum lelang hari Senin, saya tanda tangani pergubnya dulu," ujar Ahok.

Dia menambahkan, dengan dioperasikannya ERP, maka sistem pemberlakuan ganjil genap di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin  akan dihilangkan, sebab ERP itu sendiri untuk mengatur lalu lintas dan volume kendaraan di kawasan jalan tersebut.

Sebelumnya, Ahok mengatakan, kebijakan ganjil genap akan diterapkan di kawasan eks 3in1. Selain itu, waktu pemberlakuan ganjil genap juga tidak jauh berbeda dengan 3in1.

"Kawasan penerapan ganjil genap itu sama saja seperti 3in1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda)," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, hari Senin (27/6).

Kebijakan tersebut berlaku setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap mulai 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Setelah berakhirnya masa sosialisasi serta masa uji coba, kebijakan pembatasan ganjil genap baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home