Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:08 WIB | Minggu, 16 Juni 2013

Amnesty International Desak SBY Ratifikasi Konvensi ILO Pekerja Rumah Tangga

Demonstrasi Tenaga Kerja Indonesia di Depan Istana Negara Rabu (12/6) (foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bertepatan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, hari ini (16/6) Amnesty International (AI) mengeluarkan Pernyataan Publik yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia tentang kerja layak pekerja rumah tangga. AI mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah segera guna melindungi Pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri atau di luar negeri.

Desakan AI berdasarkan pada pernyataan yang dibuat sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang pada dua tahun lalu mendesak semua perwakilan di Konferensi ILO di Jenewa untuk mendukung diadopsinya Konvensi ILO tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga, dan komitmen yang dibuat oleh pemerintah Indonesia selama Evaluasi Berkala Universalnya (Universal Periodic Review/UPR) pada 2012 supaya meratifikasi Konvensi ini dan Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga.

Selanjutnya AI menilai praktek kerja layak pekerja rumah tangga di bawah pemerintahan SBY tidak sesuai standard internasional dalam aspek perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Hal ini tampak dari kenyataan jutaan pekerja rumah tangga Indonesia di dalam dan yang bekerja di luar negeri seperti di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura berujung pada eksploitasi dan perlakuan buruk yang dialami mereka.

Para pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri secara rutin menjadi korban perdagangan untuk kerja paksa dan korban penipuan kontrak, dan dibebani biaya rekrutmen yang terlalu mahal, sementara mereka yang bekerja di dalam negeri tidak mendapat hak-hak legal dan hak-hak pekerjaan yang setara seperti pekerja lainnya di Indonesia. 

Kegagalan berkelanjutan dari pemerintah Indonesia dalam menyediakan perlindungan memadai bagi para pekerja rumah tangga, sebagian besarnya perempuan, (baik di dalam maupun di luar negeri) adalah pelanggaran kewajiban negara di bawah hukum dan standard internasional. 

Dalam Pernyataan Publik-nya AI mendesak pihak berwenang Indonesia harus meratifikasi Konvensi ILO tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga secepat mungkin. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga harus memprioritaskan diskusi dan pengesahan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang sesuai dengan hukum dan standard internasional. 

Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya. Amnesty International adalah gerakan global lebih dari 3 juta pendukung, anggota, dan aktivis di lebih dari 150 negara.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home