Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:18 WIB | Selasa, 03 Januari 2017

Andi Taufan Tiro Siap Disidangkan

Andi Taufan Tiro Siap Disidangkan
Tersangka Andi Taufan Tiro keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/1) setelah selesai menandatangani berkas kasus yang sudah siap dipersidangkan atau masuk dalam tahap P21. Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Andi Taufan Tiro Siap Disidangkan
Tersangka Andi Taufan Tiro keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan setelah selesai menandatangani berkas kasus yang sudah masuk P21 atau siap dipersidangkan.
Andi Taufan Tiro Siap Disidangkan
Tersangka Andi Taufan Tiro keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan setelah selesai menandatangani berkas kasus yang sudah masuk P21 atau siap dipersidangkan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas perkara tersangka Andi Taufan Tiro sudah siap dipersidangkan atau P21. Hal itu disampaikan Andi saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (3/12).

“Iya sudah P21,” kata Andi Taufan Tiro saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB.

Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari terpidana mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home