Tersangka Amran Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional, Amran H. Mustary diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Kamis (27/10).
Tersangka Amran diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
“Saya diperiksa hanya dua pertanyaan yang ditanyakan dari penyidik dan belum P21,” kata Amran yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada pukul 19.11 WIB.
KPK telah menahan Amran pada hari Selasa (23/8) lalu setelah dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan. Amran diduga telah menerima suap sejumlah uang sebesar Rp 15.606 miliar dan Rp 2,1 miliar serta satu buah alat komunikasi handphone senilai Rp 11,5 juta.
Pemberian tersebut disinyalir untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR yang disalurkan untuk pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kenali Gejala Lupus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis penyakit dalam konsultan alergi imunologi klinik Univers...