Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 01:18 WIB | Sabtu, 30 Mei 2015

Aziz Syamsudin Bantah Menjadi Makelar Kasus

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi III DPR  RI Aziz Syamsudin membantah tuduhan menjadi makelar kasus dan menguasai saham PT. Puteri Mea.

Aziz yang menjadi terlapor di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tuduhan menjadi makelar kasus dan menguasai saham PT Putri Mea mengatakan bahwa bisnis tersebut  adalah milik kakaknya, alamarhum Andi Rahman Aziz.

 "PT Putri Mea yang bergerak di bidang pertambangan di Barito Timur, Kalimantan Tengah merupakan warisan almarhum kakak saya, Andi Rahman Aziz Gani yang meninggal beberapa tahun lalu," kata Aziz di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta,  Jumat (29/5).

"Hubungan bisnis dengan almarhum kakak saya, menyerahkan kepemilikan saham almarhum dalam bentuk surat pernyataan," tambah dia.

Menurut Aziz, persoalan muncul karena ada sengketa perdata antara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dengan PT Putri Mea.

"PT Putri Mea ternyata menang berdasarkan putusan pengadilan negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Tentu setelah menang, secara hukum kepemilikan itu harus beralih. Untuk beralih itu perlu pelaksanaan sita eksekusi. Hingga hal ini dibawa ke ranah lain selain hukum," kata dia.

"Tidak ada intervensi kepada Pengadilan Negeri Barito Timur karena sudah ada Putusan Mahkamah Agung, Kasasi pada Tahun 2011. Hingga perebutan izin kuasa pertambangan, ini milik kakak almarhum dan saya datang ke PN Barito Timur karena sebagai ahli waris hendak menanyakan alasan putusan PK dari MA tak kunjung diseksekusi," kata dia.

"Saya tidak melakukan penekanan (intervensi). Saya datang bertanya kepada ketua pengadilan kenapa pelaksanaan sita eksekusi ini tidak dilaksanakan. Jadi untuk apa intervensi orang sudah peninjauan kembali dan menang. Sudah putusan tinggal pelaksanaan," tambah dia.

Sebelumnya masyarakat 12 desa di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menolak rencana eksekusi lahan tambang batubara, buntut dari sengketa kepemilikan lahan antara perusahaan PT Putri Mea dan PT SEM yang berlokasi di Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur.

Perwakilan tokoh masyarakat adat dan Gerakan Pemuda Dayak Indonesia, Kalteng dengan tegas menyatakan menolak rencana ekskusi lahan tambang yang sebagian besar masih dikuasai masyarakat suku dayak tersebut. Warga menuding ada intervensi dari oknum Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.

"Kami telah melayangkan surat terbuka kepada Bupati Barito Timur dan Mahkamah Kehormatan DPR RI terkait intervensi Aziz Syamsuddin yang ingin mengambil alih lahan pertambangan PT SEM," kata  Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Dayak Indonesia, Kalteng, Yansen A Binti, Kamis (14/5).

Sementara Kuasa Hukum PT SEM, Faisal mengatakan konflik yang cukup meresahkan masyarakat di Barito Timur ini bermula dari adanya sengketa antara PT SEM dengan PT Putri Mea terkait kepemilikan lahan. PT Putri Mea yang sedianya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas 3.000 hektare, sejak delapan tahun lalu izinnya tidak diperpanjang lagi oleh Bupati Barito Timur saat itu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home