Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:19 WIB | Rabu, 22 Maret 2017

Bioremediasi Mampu Tanggulangi Limbah Minyak

Ilustrasi: Limbah minyak yang mencemari perairan Kepri. (Foto: batamnews.co.id)

BINTAN, SATUHARAPAN.COM – Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Dr Agung Dhamar Syakti SPi DEA mengatakan, teknologi bioremediasi secara teknis mampu menanggulangi limbah minyak di laut dan pesisir.

"Bioremediasi ini adalah memperbaiki kondisi suatu lingkungan yang rusak dengan pendekatan biologis melalui organisme," katanya di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau, Selasa (21/3).

“Mikroorganisme dalam bioremediasi sebagian besar adalah bakteri terpilih, dan berkemampuan mengurai limbah minyak, yang diaplikasikan dalam bentuk larutan lalu disemprotkan ke limbah minyak di pesisir,” kata Agung, ahli pencemaran laut dan bioremediasi yang pernah menjadi dosen dan peneliti tamu Universitas Aix Marseille, Prancis.

Ia mengatakan, selama ini daerah yang tercemar minyak dibersihkan dengan cara konvensional dan manual, misalnya dengan pemungutan dan pengumpulan, atau dengan bahan kimia bersifat racun dan kerap kali malah menimbulkan masalah baru.

Menurut Agung, limbah minyak mengandung sekitar 40.000 senyawa yang dapat bertahan sampai 30 tahun ketika terdampar di ekosistem pesisir seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan muara.

"Melalui bioremediasi, cukup dengan disemprotkan, maka limbah minyak tersebut dapat terurai sempurna dan menghilang," katanya.

Agung mengatakan berhasil mengurai limbah minyak skala lapang di tanah yang terkontaminasi limbah minyak.

Pada 2006, ia mendapatkan grant untuk riset dari International Foundation for Sciences dari Swedia untuk penelitian tentang biodegradasi senyawa poliaromatik hidrokarbon pada ekosistem mangrove, serta memperoleh grant riset dari TWAS (The World Academy of Science) pada 2016 dari Italia untuk penelitian penanggulangan tumpahan minyak dengan mikro enkapsulasi bakteri.

"Secara teknis limbah minyak di laut juga bisa diuraikan, hanya saja belum ada regulasi untuk itu," katanya.

Sementara di darat, sudah diatur Kepmen Lingkungam Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home