Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:15 WIB | Kamis, 08 Oktober 2015

Desmond: RUU Pengampunan Nasional untuk Ampuni Koruptor BLBI?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Desmond Junaidi Mahesa. (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Desmond Junaidi Mahesa, mempertanyakan dasar usulan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Nasional yang diajukan empat fraksi, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat rapat pleno Badan Legislasi, hari Selasa (6/10) kemarin.

“Pengampunan ini pengampunan apa? Ini demi kepentingan bangsa apa kepentingan pragmatis? Kalau pengampunan koruptor ini untuk siapa, apakah untuk yang membawa uang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)?,” kata Desmon dalam diskusi bertajuk "RUU Pengampunan Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Kamis (8/10).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pun mempertanyakan, jika pengampunan yang dimaksud diperuntukkan bagi wajib pajak yang berutang kepada negara, bagaimana mekanisme pengampunan itu diberikan. Selain itu, ia juga mempertanyakan, siapa target wajib pajak yang sebenarnya disasar oleh para pengusul RUU itu.

"Jadi wajib pajak yang berutang itu berapa dan siapa? Dan kenapa harus diampuni? Kalau kebutuhan nasional itu penting, yang buat kita bingung ini seolah-olah pengampunan koruptor," tutur Desmond.

Di dalam draf RUU tentang Pengampunan Nasional, yang dimaksud dengan Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Selain itu, Pengampunan Nasional juga ditujukan untuk mengampuni sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam UU itu.

Ada pun besaran tarif uang tebusan berkisar antara tiga sampai delapan persen. Seperti dijelaskan di dalam Bab III tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan, tarif uang tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 sebesar 3 persen dari nilai harta yang dilaporkan.

Sementara, tarif 5 persen berlaku untuk pelaporan antara bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016. Tarif 8 persen dikenakan bagi mereka yang baru melaporkan antara bulan Juli 2016 hingga Desember 2016 (Pasal 4).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home