Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 18:21 WIB | Kamis, 06 Februari 2014

Dialog Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK

Dialog  Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK
Dialog Media bertajuk Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK di Jakarta. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Dialog  Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK
Denny Indrayana Wamenkumham saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Dialog  Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK
Dari kiri ke kanan: Thamrim Amal Tomagola Sosiolog UI, Denny Indrayana Wamenkumham, Tama S. Langkun Peneliti ICW, dan Refly Harun Direktur CORRECT saat berbincang-bincang usai dialog.
Dialog  Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK
Thamrim Amal Tomagola Sosiolog UI saat memberikan penjelasan.
Dialog  Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK
Alvon Kurnia Palma Direktur YLBHI saat memberikan keterangan kepada wartawan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar persidangan uji materi UU No. 4 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua UU MK  atau "UU tentang penetapan Perpu MK".

Dikebutnya proses persidangan uji materi UU ini tentu menjadi perhatian publik, terlebih UU yang diuji adalah UU yang mengatur tentang MK sendiri. Proses itu dinilai tidak lazim dan terkesan terburu-buru, dikhawatirkan menghasilkan putusan yang tidak sejalan dengan upaya memperbaiki proses rekrutmen hakim MK serta membangun pengawasan hakim MK yang lebih efektif.

Hal itu dibahas dalam dialog Media bertajuk "Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK" bertempat di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, pada Kamis (6/2) dengan dihadiri sebagai pembicara, Denny Indrayana, Wamenkumham, Thamrim Amal Tomagola Sosiolog UI, Refly Harun Direktur CORRECT, Tama S. Langkun Peneliti ICW, dan Alvon Kurnia Palma Direktur YLBHI.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home