Loading...
INDONESIA
Penulis: Tunggul Tauladan 20:30 WIB | Senin, 17 Maret 2014

Dinas Ketertiban Yogyakarta Kesulitan Tertibkan APK

Alat Peraga Kampanye di seputaran Jembatan Kleringan Kota Yogyakarta pada Senin (17/3) yang belum ditertibkan. (Foto: Tunggul Tauladan)
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Ketertiban (Dintib) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sejak lima hari terakhir berusaha menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai menyalahi aturan. Terhitung sejak Senin (10/3) hingga Sabtu (15/3), Dintib telah menertibkan 1.476 APK.
 
APK yang telah ditertibkan meliputi spanduk atau banner, rontek (umbul-umbul), poster, hingga stiker. Namun dari operasi selama lima hari tersebut, jumlah APK yang telah ditertibkan oleh Dintib masih jauh dari target yang direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Yogyakarta, yaitu sejumlah 11.000 APK.
 
Sejumlah kendala dihadapi oleh Dintib dalam proses penertiban APK. Selain jumlah yang mencapai belasan ribu, APK berupa bendera banyak dipasang pada tempat yang cukup sulit dijangkau, semisal di tiang listrik. Yang ini sangat menyulitkan petugas Satpol PP.
 
“Dalam mengeksekusi 11.000 APK yang berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu, kami terkendala oleh beberapa hal, seperti pemasangan APK yang berada di atas pohon dan tiang listrik sehingga perlu perhatian yang lebih dalam hal keamanan. Selain itu, kendala lainnya adalah sebagian besar APK yang harus ditertibkan berupa stiker sehingga Dintib mengaku kesulitan untuk mengeksekusi karena jumlahnya kecil dan sangat banyak,” kata Kasi Pengendalian Operasi Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono pada Senin (17/3).
 
Ketika disinggung tentang langkah selanjutnya untuk menuntaskan eksekusi APK yang tersisa, Bayu Laksmono mengungkapkan bahwa Dintib akan melakukan evaluasi untuk kembali melakukan eksekusi. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan saat ini di mana kampanye terbuka telah dimulai. Pasalnya, ketika Dintib saat ini melakukan eksekusi, maka ada kemungkinan terjadinya gesekan dengan simpatisan dari calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) tertentu ketika menertibkan APK dari caleg atau parpol yang bersangkutan. 
 
“Dalam melakukan eksekusi APK, kami selalu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Namun sehubungan dengan keadaan saat ini yang telah memasuki masa kampanye terbuka, maka personel kepolisian juga dibutuhkan tenaganya untuk melakukan pengamanan kampanye. Oleh karena itu, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan saat-saat yang kondusif dalam melakukan penertiban,” jelas Bayu Laksmono. 
 
Pengamatan satuharapan.com, salah satu pelanggaran yang jamak terjadi adalah APK yang menampilkan foto caleg sehingga melanggar Peraturan KPU No. 15/2013. Aturan tersebut menyebutkan bahwa caleg dilarang menampilkan gambar diri, kecuali bagi mereka pengurus parpol yang tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home