Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:34 WIB | Senin, 28 Maret 2016

Dipanggil KPK, Nizar Tak Kenal Tersangka Budi dan Damayanti

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Nizar Zahro, hari Senin (28/3), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Nizar Zahro, hari Senin (28/3), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta. Nizar dimintai keterangan, karena diduga memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) tahun anggaran 2016, Budi Supriyanto.

“Sejumlah 20 pertanyaan dari penyidik tadi sudah saya jawab. Saya tidak kenal baik dengan Pak Budi, hanya sebatas sebagai sesama anggota komisi V saja,” ujar Nizar.

Hal itu dikatakan Nizar karena dirinya baru masuk menjadi anggota komisi V pada pertengahan tahun.

Budi Supriyanto yang merupakan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, terbukti mendapatkan hadiah atau janji berupa suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Suap tersebut dimaksudkan agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Nizar ketika awak media menanyakan hubungannya dengan tersangka Damayanti.

“Ya hanya sesama anggota komisi saja. Saya juga tidak tahu mengenai adanya aliran dana itu,” katanya.

Akibat perbuatannya, Budi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS. Sama halnya dengan uang suap yang diterima Budi, uang yang diterima ketiganya berasal dari Abdul dengan total komitmen Khoir sebagai fee adalah sebesar 404.000 dolar AS.

Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home