Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 22:40 WIB | Minggu, 07 Juni 2015

Diplomasi Menlu Bebaskan 55 WNI di Myanmar

Ilustrasi: Sejumlah perempuan korban perdagangan manusia setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Upaya diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada pemerintah Myanmar membuahkan hasil dengan dibebaskan 55 Warga Negara Indonesia (WNI) anak buah kapal yang ditahan di Myanmar sejak Februari 2014.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Minggu (7/6) mengatakan 55 WNI tersebut direncanakan tiba di Jakarta, pukul 21.15 WIB dengan menumpang pesawat Malaysia Airlines MH 849.

Upaya diplomasi tingkat tinggi dilakukan oleh Menlu Retno saat mengunjungi Myanmar pada 21 Mei lalu. Dia menyampaikan kepada Menlu Myanmar untuk membantu agar 55 WNI ABK tersebut diberikan pengampunan karena mereka terindikasi kuat sebagai korban perdagangan manusia.

Dari 55 WNI tersebut, 46 orang bekerja di empat kapal berbendera Indonesia dan sembilan orang bekerja di kapal berbendera Taiwan.

Mereka ditangkap oleh otoritas Myanmar di sekitar wilayah Myeik, Thanintharyi Region, Myanmar pada 15 Februari 2014, saat kelima kapal dalam perjalanan menuju Phuket, Thailand untuk berlabuh.

Sejak penangkapan tersebut, KBRI Yangon terus memberikan bantuan dan pendampingan hingga Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh hingga sembilan tahun penjara pada Juni 2014, atas tuduhan penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran keimigrasian.

Berdasarkan pendalaman tim dari Direktorat PWNI/BHI kepada 55 WNI melalui wawancara orang per orang di Penjara Insein, diperoleh indikasi kuat bahwa mereka adalah korban perdagangan manusia.

Atas dasar identifikasi tersebut, Dubes RI untuk Myanmar Ito Sumardi segera menyampaikan nota kepada Kemlu Myanmar agar 55 ABK WNI tidak diperlakukan sebagai kriminal karena berdasarkan Protokol Palermo, di mana Myanmar dan Indonesia merupakan negara pihak, Myanmar berkewajiban mencegah kriminalisasi terhadap korban.

"Pembebasan ini adalah bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI. Ini juga merupakan hasil dari diplomasi perlindungan WNI tingkat tinggi yang dilakukan Menlu RI baru-baru ini", ujar Dubes Ito Sumardi. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home