Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 07:58 WIB | Rabu, 21 September 2016

Ditjen Pajak Rangkul Polri Kejar Pajak Google

Presiden Joko Widodo mencoba Kacamata Kardus (Google Cardboard) disaksikan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Menkominfo Rudiantara (kanan) saat berkunjung ke kantor pusat Google di Silicon Valley, San Fransisco, Amerika Serikat, Rabu (17/2) waktu setempat. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia berencana menagih kewajiban pajak Google selama lima tahun terakhir, yang untuk tahun 2015 saja, diperkirakan mencapai  Rp 5,5 triliun.

Reuters mengutip pernyataan  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, yang mengatakan, pihaknya telah mendatangi  kantor Google Indonesia pada hari Senin (19/9).

Menurut Ditjen Pajak, pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai Google Indonesia pada tahun 2015 tidak sampai 0,1 persen dari seharusnya.

Namun, PT Google Indonesia mengulang kembali jawabannya yang sudah pernah diberikan sebelum ini, ketika soal tunggakan ini ditanyakan kepada mereka. Google Indonesia menyatakan bahwa  pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah dan telah membayar semua pajak yang berlaku.

Atas investigasi ini, PT Google Indonesia harus membayar denda hingga empat kali dari jumlah yang terutang, apabila terbukti bersalah. Jumlah tagihan pajak Indonesia  terhadap Google Indonesia bisa mencapai Rp 5,5 triliun atau US$ 418 juta untuk tahun 2015 saja.

Haniv tidak memberikan perkiraan kewajiban pajak Google selama lima tahun terakhir.

Sebagian besar penerimaan pajak Google dari Indonesia dibukukan ke dalam pendapatan kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura. Menurut Haniv, Google Asia Pasifik menolak diaudit oleh kantor pajak pada bulan Juni lalu, sehingga pihak Ditjen Pajak meningkatkan kasus ini menjadi kasus kriminal.

"Argumen Google adalah bahwa mereka hanya melakukan perencanaan pajak," kata Haniv. "Perencanaan pajak memang sah, tetapi perencanaan agresif - sepanjang negara dimana pendapatan dibuat tidak mendapatkan apa pun, melanggar hukum," kata dia.

Haniv mengatakan pihaknya akan memanggil direktur-direktur Google Indonesia yang juga memegang jabatan di Google Asia Pasifik. Pihak Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menghadapi Google.

Secara global, sangat jarang investigasi pajak perusahaan ditingkatkan menjadi kasus kriminal.

Januari lalu, Google setuju untuk membayar 130 juta pound (US$ 185 juta)  untuk menyelesaikan penyelidikan oleh otoritas pajak Inggris.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home