Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:50 WIB | Jumat, 30 September 2016

DJP: Bank Persepsi Tutup Pukul 21.00 WIB

Warga menunggu giliran untuk mengambil nomor antrean penyerahan dokumen dan berkas pada hari pertama program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Pajak, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menyampaikan bank-bank persepsi pada hari terakhir periode satu program amnesti pajak akan tutup lebih malam, dari biasanya pukul 15.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

"Bank persepsi yang jumlahnya 77, akan tutup jam 9 malam dari biasanya jam 3 sore," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Jakarta, hari Jumat (30/9).

Hestu menjelaskan jam penutupan bank persepsi yang lebih malam ini merupakan arahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung implementasi program amnesti pajak, terutama pada akhir masa periode satu.

"Dirjen Perbendaharaan sudah meminta bank persepsi untuk mendukung amnesti pajak dan melayani orang yang ingin membayar tebusan," katanya.

Ia memastikan perpanjangan masa pelayanan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan optimal bagi wajib pajak yang baru bisa membayar uang tebusan pada 30 September 2016.

Selain itu, kata Hestu, bagi peserta amnesti pajak yang sudah membayar uang tebusan dan ingin mendapatkan tarif tebusan rendah, maka wajib menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sesegera mungkin.

"Kami meminta bagi yang sudah membayar tebusan untuk menyampaikan SPH hari ini untuk tebusan murah. Kami tunggu sampai malam. Yang diberikan kemudahan adalah untuk dokumen pelengkap, tapi SPH tetap hari ini (30/9)," tegasnya.

Terkait implementasi amnesti pajak pada periode dua hingga 31 Desember 2016, Hestu mengatakan DJP akan mendorong keterlibatan UMKM yang selama ini belum sepenuhnya yakin untuk mengikuti program "tax amnesty".

"WP kita masih banyak yang belum ikut. Kita sampaikan kepada mereka untuk ikut, terutama UMKM yang tarifnya flat, agar bisa mendapatkan kesempatan yang sama," ujarnya.

Saat ini, masih banyak wajib pajak yang hadir di Kantor Pusat DJP untuk mengikuti program amnesti pajak menjelang berakhirnya masa periode satu tarif termurah pada 30 September 2016. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home