Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:55 WIB | Jumat, 12 Februari 2016

Dua Alternatif Penyelesaian Honorer K2

Ilustrasi pegawai negeri honorer K2, Kemenpan RB dua alternatif penyelesaian PNS honorer K2, (Foto: cpnskementerian.info)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman, mengatakan ada sejumlah alternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang  tidak otomatis diangkat jadi CPNS tetapi melalui proses seleksi ujian.

Herman menyebutkan dua alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil.

Alternatif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kata Herman di Jakarta, Jumat (12/2).

"Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan," kata Herman.

Menurut dia, kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.

Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual.

"Ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum," katanya.

Lebih jauh Herman mengatakan,  pemerintah sangat peduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900.000 lebih tenaga honorer menjadi CPNS.

"Total sampai 2014 sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS," katanya.

Namun, seiring payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi pada 2014, maka pengangkatan CPNS tidak bisa serta merta sebab setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home