Loading...
HAM
Penulis: Kartika Virgianti 14:46 WIB | Kamis, 02 Oktober 2014

Elsam: Bahkan Rekomendasi Komnas HAM Tidak Dilaksanakan SBY

Para pembicara dalam konferensi pers tentang laporan peristiwa HAM selama 40 tahun (dari kiri ke kanan) pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Moch. Ainul Yaqin selaku moderator, koordinator sekretariat KKPK, Nancy Sunarno, Deputi Pengembangan Sumber Daya HAM Elsam, Zainal Abidin. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Pengembangan Sumber Daya Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin menjelaskan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara yang notabene rekomendasinya harus dilaksanakan oleh pemerintah (Presiden SBY, Red), namun karena berbagai hal upaya penyelesaiannya menjadi terhambat.

Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) sebagai organisasi masyarakat sipil, merupakan merupakan aliansi yang terdiri dari 50 organisasi dari masyarakat sipil yang tersebar dari Aceh sampai Papua (Elsam, KontraS, YLBHI, Setara Institute, The Wahid Institute, dan lain sebagainya). Rekomendasi KKPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi negara (presiden, Red) untuk melaksanakannya.

Namun, laporan dari KKPK ini akan sampai ke Komnas HAM, supaya lembaga negara tersebut bisa mempelajarinya serta melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus yang sebelumnya juga pernah diselidiki. Dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada presiden, termasuk di dalamnya berasal dari laporan KKPK ini, meskipun Komnas HAM juga mempunyai tim sendiri untuk melakukan penyelidikan.  

“Komnas HAM itu lembaga negara, maka rekomendasinya wajib dilaksanakan oleh kejaksaan agung, karena Komnas HAM diberikan kewenangan untuk menyelidiki. Sedangkan KKPK ini organisasi dari masyarakat sipil, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat presiden,” jelas Zainal yang ditemui satuharapan.com saat jumpa pers tentang laporan peristiwa HAM selama 40 tahun, di Galeri Cafe TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).

Pada kenyataannya, lanjut Zainal, rekomendasi dari Komnas HAM bahkan tidak ditindaklanjuti oleh presiden (SBY, Red), menurut Zainal ada banyak faktor yang mempengaruhi sikap presiden, mungkin salah satunya karena faktor politik.

“Misalnya seperti kasus penghilangan paksa, masyarakat juga sudah tahu sendiri siapa yang dihadapi, lalu kasus 1965 yang begitu beratnya,” kata dia.

Anggota KKPK dikatakan Zainal pernah bertemu dengan Tim Transisi untuk membahas persoalan HAM, dan tanggapan dari Tim Transisi sendiri bahwa akan dipelajari lebih lanjut untuk mencoba mencari jalan penyelesaian.

Bagaimana pun juga, Zainal mengakui memang tidak ada jaminan apapun bahwa nantinya pemerintahan baru (Jokowi-JK, Red) akan melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari Komnas HAM maupun KKPK. Namun, jika pemerintahan baru ingin menjadi sebuah rezim yang berbeda dari sebelumnya, dan melaksanakan revolusi mental, maka semua rekomendasi tersebut harus dilaksanakan.

“Secara hukum negara punya obligasi, maka harus menyelesaikan segala bentuk pelanggaran di dalam masyarakat. Seandainya pun pada pemerintahan baru tidak dilaksanakan, KKPK akan terus mendesak pemerintah dengan cara yang bermartabat,” tegasnya.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home