Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 22:28 WIB | Jumat, 22 April 2016

Forcidas: Birokrasi IMB Gereja di Aceh Singkil Rumit

Komisioner Komnas HAM, Imadadun Rahmat, saat menerima aduan sejumlah elemen masyarakat terkait kehidupan antarumat beragama di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, di Kantor Komnas HAM, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, hari Jumat (22/4). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas), Boas Tumangger, mengeluhkan rumitnya birokrasi dalam mengurus surat IMB pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil. Berbeda dengan wilayah lain di Tanah Air, selain harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (Perber 2 Menteri) tentang, proses pengurusan surat IMB rumah ibadah di Provinsi Aceh juga harus mengacu pada peraturan gubernur.

“Pengurusan surat IMB di Aceh Singkil harus mendapatkan rekomendasi kepala desa, camat, Kantor Urusan Agama, FKUB, Departemen Agama, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional , hingga bupati,” kata Boas saat mengadu ke Komisioner Komnas HAM, Imadadun Rahmat, di Kantor Komnas HAM, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, hari Jumat (22/4).

“Bahkan, menurut Bupati, harus mendapatkan izin dari tingkat provinsi,” dia menambahkan.

Menurut Boas, peraturan gubernur Aceh semakin mempersulit proses pengurusan surat IMB untuk mendirikan gereja. Sebab, aturan tersebut mewajibkan setiap rumah ibadah harus mendapatkan 150 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 120 dukungan warga sekitar.

“Akibat aturan tersebut, sejumlah gereja di Aceh Singkil terpaksa melakukan proses pengurusan surat IMB hingga enam kali dalam kurun waktu tidak sampai satu tahun,” katanya.

Di Aceh Singkil terdapat 24 bangunan gereja, namun hanya satu gereja yang memiliki surat IMB, itu pun diperoleh pada tahun 1935.

Pada 19 Oktober 2015, Pemerintah Aceh Singkil merobohkan 10 bangunan gereja yang tidak memiliki surat IMB. 13 bangunan gereja yang tersisa pun diminta untuk mengurus surat IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga hari ini, FKUB dan Pemerintah Aceh Singkil belum mengeluarkan surat IMB, meskipun gereja-gereja tersebut telah berusaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home