Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:41 WIB | Sabtu, 31 Januari 2015

Fredrich Yunadi: Pemeriksan Budi Gunawan oleh KPK Cacat Hukum

Kuasa Hukum Polri dan Budi Gunawan atau BG Fredrich Yunadi dalam diskusi Warung Daun Jalan Cikini Raya No 25, dengan topik 'Menanti Ketegasan Jokowi' . (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Polri dan Budi Gunawan atau BG Fredrich Yunadi mengatakan dugaan korupsi transaksi mencurigakan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan tersebut  tergantung bersedia atau tidak bersedianya Komjen Budi Gunawan untuk diperiksa oleh KPK itu merupakan catat hukum.

"Panggilan tersebut tergantung bersedia atau tidak bersedianya BG (Budi Gunawan), kita tak pernah menganjurkan tidak hadir tapi memberikan pendapat hukum. Menurut Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri lima orang. Dalam ayat 3 putusan itu kolegial kolektif‎. Di putusan MK juga menguatkan Pasal 21 bertindak wajib pimpinan KPK itu lima orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, hanya empat orang,  jadi apa yang dilakukan KPK sekarang adalah  cacat hukum.Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan," kata Fredrich Yunadi dalam diskusi Warung Daun Jalan Cikini Raya No 25,  dengan topik 'Menanti Ketegasan Jokowi' Jakarta Pusat, Sabtu (31/1).

Menurut Fredrich barangsiapa melawan konstitusi wajib dicurigai. Yang tanda tangani surat panggilan untuk BG dari KPK, setelah tim kuasa hukum mentelitinya itu adalah mantan Polri angkatan 1999. Ada syarat untuk jadi penyidik, dia (penyidik) wajib di sekolah reserse kriminal. Lalu harus dapat izajah dari kapolres. Kalau sudah keluar dari polisi, apakah boleh namakan diri atau mengaku sebagai penyidik.

"Kasus ini sedang diselidiki dan dalam waktu dekat, Polri akan lakukan tindakan hukum tegas sebagai orang yang mengaku penyidik," kata dia.

Tidak ada kriminalisasi penyidik, kata Fredrich tapi kalau ada orang mengaku penyidik, apakah akan membiarkannya.

"Polri tegas menindak oknum tersebut. Surat perintah penyidikan KPK yang tertera di sini ini 12 Januari 2015. Penetapan tersangka itu 13 Januari. Kalau penetapan BW dibilang terlalu cepat, gimana dengan kinerja KPK yang nggak masuk akal. Mereka pasti tahu secara hukum tak punya wewenang. Kita menganut hukum positif, tak bisa ditafsirkan," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home