Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:28 WIB | Kamis, 24 April 2014

Gamawan Usulkan Sistem Pemilihan Kepala Daerah Tunggal

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (paling kiri) dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA (paling kanan) dalam konferensi pers HUT Otonomi Daerah XVIII di Hotel Sahid, Jakarta. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengusulkan agar memperbarui sistem pemilihan kepala daerah tidak berpasangan lagi sehingga hanya ada gubernur, bupati dan walikota. Hal ini dia utarakan saat memberikan pidato dalam acara “Seminar Nasional Memperingati Hari Otonomi Daerah XVIII Tahun 2014” di Hotel Sahid, Kamis (24/4).

“Sebenarnya untuk wilayah tertentu seorang pemimpin daerah tidak perlu memiliki wakil,” kata dia. “Terkecuali di tempat yang jumlah penduduknya banyak seperti di Jawa Barat yang sangat memungkinkan untuk memiliki lebih dari satu wakil kepala daerah. Penunjukan wakil bisa dilakukan oleh kepala daerah terpilih melalui permintaan kepada pemerintah pusat dan akan diambil dari kalangan pegawai negeri.”

Menurut Gamawan, selama ini mekanisme pelaksanaan otonomi daerah dan tata kelola daerah masih harus ditata kembali. Hal ini selaras dengan tema peringatan hari ulang tahun Otonomi Daerah tahun 2014 yaitu “Dengan Otonomi Daerah, Kita Dukung Pemilu untuk Menguatkan Tata Kelola Pemerintah Daerah.” Tema ini dipilih untuk mengingatkan daerah agar pemilu parlemen dan pemilu kepala daerah dilakukan serius untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang baik agar bisa menghasilkan tata kelola yang baik.

Pengaruh politik juga ikut berperan dalam pecahnya kongsi antara kepala daerah dan wakilnya. Hal inilah yang ikut memperburuk kinerja pemerintah daerah terganggu dan tidak berjalan efektif. Namun, usulan ini masih menjadi perdebatan.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof Dr Djohermansyah Djohan, MA menyatakan bahwa selain usulan pemilihan kepala daerah, pihaknya juga sedang mengupayakan memperbaiki undang-undang (UU) penarikan sejumlah kewenangan dari tingkat kabupaten kota menuju provinsi.

Kewenangan yang bersifat ekologi seperti pertambangan akan terus dipantau karena selama ini pihak kabupaten kota menerbitkan izin sesuka hatinya. Selain itu, Djohan menilai bahwa sumber daya manusia (SDM) tingkat kabupaten kota belum memadai. Semua kewenangan akan ditarik dari kabupaten kota ke tingkat provinsi.

Upaya ini dijalankan karena melihat tata kelola pemerintah daerah semakin buruk sehingga menyebabkan kesejahteraan masyarakat di daerah tidak terjangkau. Padahal tujuan utama dari desentralisasi yang telah dilaksanakan sejak 1999 adalah kesejahteraan masyarakat.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home