Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 11:03 WIB | Kamis, 25 Agustus 2016

Haji: Lempar Jamarat Dikurangi 12 Jam

Melempar jamarat sebagai ritual merajam simbolis setan dilakukan selama tiga hari di Mina, sekitar lima kilometer sebelah timur dari Masjidil Haram. untuk mencegah desak-desakan dan korban, pemerintah Arab Saudi membetasi 12 jam tidak ada kegiatan lempar jamarat. (Foto: dari Al Arabiya)

MEKKAH, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan larangan selama 12 jam bagi jemaah haji dalam ritual melempar jamarat selama tiga hari, yaitu tanggal 10-12 Dzul Hijjah atau 11-13 September mendatang.

Menurut media Arab Saudi, Saudi Gazette, prosedur itu diambil untuk menjamin keamanan para jemaah dan mencegah desak-desakan di wilayah Mina, sekitar tiga kilometer dari Masjidil Haram.

Pada musim Haji tahun lalu, desak-desakan dalam ritual melempar jamarat menyebabkan kematian sekitar 2.300 jemaah.

Menurut kementerian itu, pada hari pertama dari ritual, tidak akan kelompok jemaah yang melempar jamarat  pada pukul 06:00-10:30 waktu setempat. Sementara pada hari kedua larangan pada pukul 14:00-18:00, dan hari ketiga pada pukul 10:30-14:00.

Wakil kementerian itu, Hussain Al-Sharif, mengatakan kapasitas total di area melempat jamarat dan jalan menuju tempat itu di Mina adalah 300.000 jamaah per jam.

Dia mengatakan bahwa pengelompokan jamaah akan dilakukan  dan dipantau secara elektronik untuk mencegah pelanggaran. "Prosedur ini akan memungkinkan jamaah untuk melempar jamarat dengan mudah dan akan mencegah kasus berdesakan dan terinjak-injak," katanya.

Kementerian itu juga menyiapkan 18.000 bus untuk mengangkut sekitar 1,5 juta jamaah asing. Armada itu termasuk 1.696 bus baru.

Haji Tanpa Izin

Sementara itu, Mufti Sheikh Abdulaziz Al-Ashaikh memperingatkan pihak yang melakukan ibadah haji  tanpa izin haji resmi.  Ini adalah haram (terhadap Islam) dengan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah," tulisnya  sepert dikutip Saudi Gazette.

Al-Ashaikh mengatakan, mengabaikan peraturan masuk Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya adalah pelanggaran berat prinsip Islam. "Juga benar-benar melawan Islam, membawa jemaah ke tempat-tempat suci tanpa izin haji resmi," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home