Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 10:34 WIB | Rabu, 22 Juli 2015

Hari Pertama PNS Masuk, Ahok Gelar Inspeksi Mendadak

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI. Hari ini, Rabu (22/7) ia menggelar inspeksi mendadak di Kantor BKD. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lantai 20 Blok G, Balai Kota, yakni di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (22/7) pagi. 

Dalam perbincangan dengan Humas Pemprov DKI, Menta Bangun, sidak dilakukan seusai pria yang akrab disapa Ahok itu menggelar halal bihalal dengan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan Pemprov DKI. 

Ahok bersama rombongan menemui Kepala BKD, Agus Suradika, dan meminta data jumlah PNS yang tercatat masuk kantor, izin, sakit, alpa, serta cuti hari ini. 

DKI 1 ini memaklumi PNS yang tak masuk karena cuti, izin, dan sakit. Namun, alasan tak masuk karena sakit harus disertai surat dokter, sedangkan izin harus dengan surat beserta alasan yang logis, rasional, dan untuk kepentingan mendesak yang dapat dimaklumi. Maksimal PNS izin dibatasi, selama dua hari. 

Sementara, tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya memiliki jatah cuti lima persen dari total jumlah keseluruhan pegawainya per satu hari. SKPD yang memberi izin cuti pegawai melebihi batas maksimal, yakni lebih dari lima persen dari jumlah total pegawai SKPD, akan ditindak. 

Pegawai yang terlambat atau masuk setengah hari dan tertangkap dalam sidak akan dikenai potongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar lima persen, sementara untuk PNS yang kedapatan membolos, terancam tidak mendapat TKD selama tiga hingga sembilan bulan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home