Loading...
INDONESIA
Penulis: Dedy Istanto 17:05 WIB | Senin, 01 April 2013

HKBP Setu, Bekasi: Paskah Di Samping Puing Rumah Ibadah

HKBP Setu, Bekasi: Paskah Di Samping Puing Rumah Ibadah
Kondisi Rumah Ibadah HKBP Filadelfia, Setu - Bekasi (29/3)
HKBP Setu, Bekasi: Paskah Di Samping Puing Rumah Ibadah
Sejumlah Jemaat HKBP Filadelfia yang melaksanakan ibadah dibawah pepohonan dekat dengan puing pembongkaran tempat ibadahnya (29/3)
HKBP Setu, Bekasi: Paskah Di Samping Puing Rumah Ibadah
Pendeta N. Nababan (kiri) dan Pendeta T. Simanjutak (kanan) memimpin ibadah dalam perayaaan Paskah yang berlangsung hikmat sampai dengan selesai (29/3)
HKBP Setu, Bekasi: Paskah Di Samping Puing Rumah Ibadah
Sebanyak 130 personil dari POLRI dan 5 personil dari TNI berjaga-jaga didepan pintu masuk HKBP Filadelfia, Setu - Bekasi, Jawa Barat

[JAKARTA] Sejumlah jemaat Kristen di Indonesia merayakan Paskah dalam keprihatinan, seperti yang dialami oleh Jemaat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Filadelfia di Setu, Bekasi, Jawa Barat. Pada ibadah Jumat Agung, Jumat (29/03) mereka menyelenggarakan ibadah di halaman dengan tenda sederhana, karena bangunan rumah ibadah diruntuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Jemaat Gereja Kristen Indonesia (KGI) di Taman Yasmin, Bogor, juga belum bisa menggunakan bangunan rumah ibadah mereka, karena disegel oleh Pemerintah Kota Bogor. Sekalipun bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan dan Mahkamah Agung telah memutuskan tentang rumah ibadah tersebut, pemerintah lokal masih tidak mengizinkan penggunaan bangunan untuk ibadah.

Di Jemaat HKBP Setu, ibadah Jumat Agung diselenggarakan di halaman yang berada di samping puing-puing bangunan yang diruntuhkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi. Suasana ibadah perayaan Paskah ini terlihat ironis, karena pesan tentang kasih, pengampunan dan perdamaian yang dibawa dalam Paskah bersandingan dengan penjagaan yang ketat aparat keamanan yang menandai adanya ancaman.

Penutupan rumah ibadah masih merupakan masalah di Indonesia. Kasus pembongkaran gereja HKBP di Setu telah mengundang banyak protes, bukan hanya dari sinode HKBP, Persekutuasn Gereja-gereja di Indonesia (PGI), tetapi juga dikecam oleh ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), Wahid Institute.

Human Rights Watch juga mengecam tidakan tersebut, dan menegaskan bahwa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono harus menindak pemerintah daerah yang telah bertindak benar. Disebutkan bahwa penghancuran rumah ibadah dengan berbagai alasan tidak bisa dibenarkan, karena bisa menimbulkan perpecahan agama.

Human Rights Watch bahkan melihat bahwa di Indonesia harus mencabut peraturan yang diskriminatif. Lembaga ini mencatat bahwa dalam tahun 2010 hingga 2012 terdapat 30 kasus penutupan gereja di Jawa dan Sumatera, serta penutupan sebuah mesjid di Kupang. Dan sejak pemerintahan SBY pada 2004 tercatat 430 kasus penyerangan terhadap gereja, serta terjadi peningkatan kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dan Syiah, Kristen dan agama minoritas lainnya.

Editor : KP1


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home