Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 13:24 WIB | Minggu, 22 Maret 2015

ICRP: Indonesia dalam Catatan Buruk Soal Kebebasan Beragama

Ahmad Nurcholish, peneliiti ICRP. (Foto: facebook.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia saat ini berada dalam catatan yang buruk dalam hal kebebasan beragama. Hal itu disampaikan Ahmad Nurcholish, salah satu peneliti dari Indonesian Conference on Religion And Peace (ICRP).

Pernyataan tersebut menanggapi sebuah riset yang dilakukan Pews Research Centre, yang mengatakan, Indonesia merupakan salah satu dari 25 negara dengan pembatasan kehidupan beragama yang tinggi. “Temuan penelitian mereka persis seperti yang kita temui di lapangan”, kata Nurcholish kepada satuharapan.com, Sabtu (21/3).

Hal ini menjadi catatan penting bagi Indonesia, mengingat kebebasan beragama merupakan amanat konstitusi yang harus didapatkan oleh setiap warga negara.

Menurut Nurcholish, salah satu penyebabnya ialah adanya pemahaman masyarakat tentang istilah agama yang ‘diakui’ dan yang ‘tidak diakui’. “Sebetulnya, itu bukan domain negara. Negara memberikan kebebasan. Jadi, yang punya hak untuk mengakui dan tidak mengakui, ya, hanya Tuhan semata.” ujarnya.

Selama ini, ia menilai, sebagian warga negara Indonesia masih bersikap seperti itu. Masyarakat memahami ada agama yang tidak diakui negara, sementara saat ini Indonesia baru mengakui 6 agama.

Sebagai lembaga yang aktif dalam kegiatan dialog antaragama, ICRP berupaya untuk menghilangkan terma tersebut, sebab di konstitusi tidak ada istilah ‘diakui’ dan ‘tidak diakui’.

Ia juga mengatakan bahwa hal ini telah disampaikan kepada Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Syaifuddin. Tindak lanjutnya, Menag sedang menyusun RUU PUB (Perlindungan Umat Beragama) untuk menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia.

Akan tetapi, Nurcholish mengakui, dalam proses penyusunan RUU tersebut, masih ada perdebatan alot seputar rumusan-rumusan dasar dan istilah-istilah tertentu misalnya definisi agama yang banyak ditemui dalam berbagai literatur. Untuk itulah, Menag menggandeng sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk ICRP, untuk menyusun naskah akademik yang lebih riil agar RUU tersebut bisa dibahas di parlemen.

Kebebasan beragama menjadi hal serius bagi bangsa ini. ICRP menilai, negara ini berada dalam ancaman, sebab Indonesia dibangun dari keragaman atau kebinekaan. “Namun, saat ini sebagian orang atau kelompok berusaha membuat Indonesia menjadi satu warna,” ujar Nurcholish penuh keprihatinan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home