Loading...
EKONOMI
Penulis: Tya Bilanhar 09:30 WIB | Jumat, 07 April 2017

INDEF: Tax Amnesty Belum Optimal

Presiden Joko Widodo saat sosialisasi tahap akhir kebijakan pengampunan pajak di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, hari Selasa (28/2). (Foto-foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Institusi riset The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyimpulkan pencapaian tujuan program pengampunan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masih jauh dari optimal.

Dalam konferensi pers di kantor INDEF, Jakarta, Kamis, peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus menyebutkan indikator kurang optimalnya pengampunan pajak dilihat dari nilai deklarasi, uang tebusan, dan repatriasi, masih jauh dari target.

Sebagaimana diketahui, menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai statistik amnesti pajak, jumlah harta deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.690 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun dan repatriasi Rp147 triliun.

Harta warga negara Indonesia di luar negeri yang hanya dideklarasikan sebesar Rp1.032 triliun sementara yang direpatriasi Rp147 triliun sehingga total harta di luar negeri yang dilaporkan sebesar Rp1.179 triliun.

"Dari Rp11.000 triliun jumlah harta WNI yang diduga ada di luar negeri, hanya Rp1.179 triliun yang terungkap atau 10,7 persen," kata Heri.

Dia juga mengatakan pencapaian repatriasi Rp147 triliun masih jauh di bawah target penerimaan pemerintah yang sebesar Rp1.000 triliun.

"Repatriasi Rp147 triliun masih jauh dari cukup untuk program pembangunan infrastruktur yang membutuhkan Rp1.100 triliun per tahun. Tidak hanya target repatriasi tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya," ucap Heri.

DJP juga mencatat jumlah penerimaan pengampunan pajak mencapai Rp135 triliun dengan komposisi uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun.

"Uang tebusan belum bisa menopang fiskal, tetapi hanya mengurangi `shortfall`," kata Heri.

Dia mengatakan pemerintah perlu mengungkap aset WNI di luar negeri lalu kemudian harta-harta yang terungkap tersebut harus diupayakan untuk direpatriasi selain melalui instrumen pengampunan pajak.

"Setelah pengampunan pajak selesai, perlu mendorong repatriasi melalui instrumen lain yang lintas sektoral," kata peneliti INDEF Eko Listiyanto. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home